JaBoDeTaBek

Polda Metro Limpahkan Perkara John Kei Cs ke Kejaksaan

EksNews | Berkas perkara terkait kasus John Kei bersama kelompoknya yang menyerang kelomok Nus Kei telah lengkap (P21). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka John Kei Cs beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan pada Rabu, 19/8/20 ini.

“Iya, hari ini kita akan menyerahkan tersangka (John Kei Cs) dan barang bukti ke kejaksaan,” tegas Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 19/8/20. Menurut dia pelimpahan perkara ini menyusul selesainya pemberkasan penyidikan oleh kepolisian dan jaksa penuntut umum menyatakan pemberkasan telah lengkap (P-21) untuk menyusun penuntutan di pengadilan.

Sedangkan Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, pelimpahan perkara dan para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum adalah tahap dua dari proses penegakan hukum terhadap kasus penyerangan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. “Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya telah menuntaskan tugas penyidikan terhadap 22 (dua puluh dua) tersangka Kelompok John Kei,” ungkapnya.

Peristiwa penyerangan ini berlangsung pada Minggu, 21/6/20 di dua lokasi: kawasan Kosambi, Jakarta Barat dan perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten. Dalam insiden ini Kelompok John Kei menyerang rumah Nus Kei di Green Lake City dan bentrok denga anak buah Nus Kei di Kosambi.

Anggota kelompok Nus Kei berinisial ER tewas, sedangkan AR terluka dalam insiden itu. Kemudian, satu orang satpam perumahan Green Lake City mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei, selain satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.

Setelah itu John Kei dan 38 anak buahnya yang ditangkap. Para tersangka akan dituntut menggunakan Pasal 340 KUHP Jo 52 ayat (1) KUHP Jo 55 pasal (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 1 KUHP dan atau 406 KUHP Jo Pasal 412 KUHP. Selanjutnya, kita tunggu proses persidangan. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.