EksNews | Menyusul pengungkapan kasus pembunuhan pengusaha ekspedisi kapal laut Sugiharto, 51, di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara, Polda Metro Jaya melaksanakan reka ulang (rekonstruksi) kasus tersebut. Dari hasil rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dipicu tersangka Nur Luthfiah, 34 dan sebelas tersangka lainnya, rangkaian rekonstruksi itu memperagakan 44 adegan.
Adegan-adegan reka ulang bermula dari perencanaan, eksekusi dan pasca eksekusi. “Total ada 44 adegan kita lakukan dan terbagi dalam beberapa tahapan-tahapan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di TKP kejadian, Ruko Royal Square, Jakarta Utara, Selasa, 25/8/20.
Kombes Yusri menjelaskan, rekonstruksi bertujuan menggambarkan bagaimana terjadinya suatu peristiwa pidana dengan cara memeragakan para saksi dan tersangka. “Sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” ungkapnya.
Sedangkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak yang memimpin penyelenggaraan rekonstruksi mengemukakan lokasinya berada di dua tempat, Polda Metro Jaya dan di TKP korban tewas, Ruko Royal Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Jadi, 44 Adegan ini dibagi menjadi dua tahapan. Pertama 36 adegan yang terkait dengan pembunuhan berencana. Kemudian terkait dengan pasal 340, 338 pembunuhan berencana dan terbagi menjadi tahapan demi tahapan,” jelas AKBP Jean Calvijn.
Total 12 tersangka terlibat dalam kasus ini. Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara menangkap mereka dalam rangkaian operasi pada 21-22 Agustus 2020 di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, beberapa kota dan kabupaten di Lampung, serta di Surabaya, Jawa Timur.
Para tersangka yang terlibat pembunuhan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, maksimal 20 tahun, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan yang terlibat penyediaan senjata dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. ~Abus