JaBoDeTaBek

Polisi Tangkap Begal Truk Kontainer Bermodal Mikrolet

EksNews | Modus baru pembegalan truk kontainer di jalan tol dengan menggunakan mikrolet (angkutan kota di Jakarta) terungkap. Polisi membekuk komplotan begal pimpinan Ds alias B yang menurut pengakuannya sudah beroperasi sejak April 2020 ketika wabah Covid-19 masih di masa awal.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Aries Andi mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari rangkaian laporan pengelola tol yang sudah masuk ke pihak kepolisian. “Sudah banyak laporan yang disampaikan oleh penyedia jasa tol ini tentang perampokan di jalan tol,” ungkap AKBP Aries di Mapolres Jakarta Utara, Rabu, 2/9/20.

Polisi berhasil menangkap mereka usai beraksi pada Senin, 31/8/20 dinihari. Saat itu kelompok begal ini merampok sopir truk di Jalan Tol Wiyoto Wiyono KM 15/800, rest area arah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekitar pukul 02:30 WIB.

Para petugas menangkap enam dari delapan tersangka, yaitu Ds alias Ab, 27, Mrs alias P, 25, Sg alias W, 15, Np alias B, 43, Sa alias U, 38, dan MJH alias J, 21. Menurut pengakuan para pelaku, kata Aries, bukan sekali ini saja mereka beraksi.

“Sejak April 2020 menurut pengakuan mereka,” ujar Wakapolres Aries. Sedangkan sasarannya, sambungnya, adalah pengemudi truk atau kontainer yang sering melintasi jalan tol. Para tersangka mengincar sopir truk yang berhenti di bahu jalan tol karena mengalami masalah seperti pecah ban.

Di hari penangkapan, terekam CCTV para petugas bermobil patroli memergoki aksi komplotan yang sempat kabur ini. Akhirnya petugas berhasil mengulung komplotan ini.

Polisi menjerat Ds, MJH, Mrs dan Sg dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun. Sedangkan Sa dan Np dijerat dengan Pasal 480 KUHP terkait penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.