JaBoDeTaBek

Sepi Job di Masa Covid-19 Bukan Alasan Meringankan Sanksi Pidana Narkoba

EksNews | Para artis yang belakangan tertangkap mengkonsumsi narkoba umumnya mengaku wabah Covid-19 memicu penggunaan ulang barang laknat itu. Ada pula yang mengaku baru mencoba narkoba saat Covid-19 mulai menjadi wabah atau pandemi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengamini pengakuan itu. “Memang setiap kali mengamankan beberapa artis, salah satu motifnya salah karena Covid-19 sepi job (pekerjaan) dan terpengaruh. Kemudian menggunakan lagi. Tapi itu bukan alasan yang bisa diterima petugas,” kata Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7/9/20.

Alasan seperti itu, kata dia, tak dapat menghindari ancaman sanksi pidana bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. “Petugas bertindak berdasarkan hukum, yaitu apabila memenuhi unsur-unsur dipersangkakan pasal tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ini landasan hukumnya,” kata Kombes Yusri.

Begitu pula, kata dia, untuk public figure seperti Reza Artamevia (RA) yang tertangkap oleh petugas Direktorat Resesrse Narkoba Polda Metro Jaya pada pekan lalu . Polisi juga telah melakukan tes urine yang hasilnya sang artis dinyatakan positif menggunakan Amphetamine atau sabu.

Penangkapan RA berlangsung di salah satu restoran di kawasan Jakarta Timur, pada pada Jumat, 4/9/20. Selanjutnya polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram dan satu buah alat hisap atau bong dari kediaman RA di kawasan Cireundeu, perbatasan DKI Jakarta dan Tangerang Selatan,, Banten.

“Yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan, sekitar empat bulan. Selama pandemi Covid-19 di rumah saja, itu pengakuannya,” kata Kombes Yusri. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *