EksNews | Meski polisi berhasil menangkap sejumlah pelaku, kejahatan ganjal ATM (anjungan tunai mandiri) tetap perlu diwaspadai. Terbukti, empat pelaku yang baru tertangkap oleh Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengaku beraksi sejak Juli 2020 hingga akhirnya tetangkap.
“Pengakuan mereka sudah tujuh kali beraksi. Sedangkan uang yang berhasil diraup mencapai sekitar Rp70 juta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda, Jakarta Selatan, Rabu. 9/9/20.
Menurut Kombes Yusri, modus operandi pelaku ganjal ATM ini adalah memasang ganjal berupa kawat atau tusuk gigi, bahkan batang korek api kayu di mulut ATM tempat kartu keluar masuk. Selanjutnya, mereka menunggu mangsa pengguna ATM yang kartunya tertahan di dalam mesin.
Jika mangsa sudah kebingungan, ada yang berpura-pura membantunya, sambil berusaha mengetahui nomor pin korban. Selanjutnya, korban diberi kartu mirip dengan yang terganjal di dalam mesin.
Usai korban meninggalkan ATM, barulah komplotan ini beraksi melepas ganjal dan mengeluarkan kartu si korban. Selanjutnya, karena sudah mengetahui nomor PIN korban, mereka tinggal menguras isi rekening.
Menurut Kombes Yusri, para pelaku yang tertangkap kali ini berjumlah empat orang.. Pertama berinisial SY yang berperan mengganjal mesin ATM, lalu RT alias MAT sebagai sopir dan mengawasi keadaan, M alias A melakukan pencarian transfer ATM korban dan menentukan lokasi.
“Lalu tersangka SM yang mengintip saat korban memencet PIN. Satu tersangka masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO), berinisial A,” sambungnya.
Menurut Kombes Yusri, para pelaku memilih mesin ATM di kawasan SPBU dan minimarket. Setelah mendapatkan mesin yang disasar, para pelaku kemudian mengganjal lubang kartu memakai tusuk gigi.
Para pelaku menyasar mesin ATM di kawasan Depok dan Tangerang. Di antara anggota komplotan ini, tersangka SY merupakan seorang residivis untuk kasus pencopetan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita gergaji, dompet, lidi, dan berbagai macam kartu ATM. Mereka dijerat dengan pasal berlapis. Selain dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pencurian dengan pemberatan hukuman maksimal tujuh tahun. “Sedangkan TPPU ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandas Yusri. ~Abus