EksNews | Bukan kasus yang pertama memang satu keluarga menjadi komplotan maling motor. Tapi, mungkin kali ini cukup banyak karena jumlahnya mencapai tujuh orang.
Ketujuh anggota komplotan pencuri sepda motor itu kini mendekam dalam tahanan Polda Metro Jaya setelah Subdit Resmob Ditreskrimum menangkap mereka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan wilayah operasi para pelaku di Jakarta dan sekitarnya.
Petugas menangkap mereka setelah memetik motor secara berturut-turut pada 3-4 September 2020 di Jakarta dan Depok. “Tersangka yang berhasil kita amankan awalannya dua orang. Tersangka MN pemetik dan AW jokinya,” kata Yusri di Mapolda Metro, Rabu, 9/9/20.
Dari pendalaman terhadap MN dan AW yang masih berkerabat ini, polisi mendalami jaringannya hingga menemukan satu perempuan berinisial S yang bersuamikan L. Sedangkan MN dan AW merupakan anggota jaringan yang menjual motor curian kepada pasangan suami-istri itu.
Sedangkan anak-anak S dan L, masing=masing berinisial AR, AL, dan D juga terlibat dengan berbagai peran. Antara lain menjemput motor curian, memodifikasinya, dan menjual motor curian yang sudah dimodifikasi.
“Petugas menyita sejumlah barang bukti. Antara lain tujuh kunci kendaraan dan sejumlah sepeda motor,” ungkap Kombes Yusri. Atas perbuatannya, sambung Yusri, para tersangka dikenai Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. ~Abus