EksNews | Artis dan penyanyi Reza Artamevia mengajukan surat permohonan resmi untuk rehabilitasi ketergantungan narkoba ke Polda Metro Jaya. Reza sebelumnya tertangkap mengulangi konsumsi narkotika jenis sabu.
“Saudari RA dan pengacaranya sudah mengajukan rehabilitasi. Surat dari kuasa hukum sudah kita terima, sementara ini masih didalami tim penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 9/9/20.
Sebelumnya pengajuan rehabilitasi itu sudah diajukan secara lisan. Namun pengajuan itu dilengkapi secara formal dengan surat pengajuan resmi.
Reza berurusan dengan polisi setelah jJajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkusnya di sebuah restoran di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat, 4/9/20. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,78 gram dari tangannya.
Dari hasil penggeledahan di rumahnya, polisi juga menemukan bong atau alat isap sabu. Selanjutnya pelantun lagu Satu yang Tak Bisa Lepas ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait kasus ini polisi masih memburu seseorang berinisial F. Menurut keterangan dari petugas, F adalah pemasok sabu untuk Reza. ~Abus