JaBoDeTaBek Unggulan

Polda Metro Tangkap Pasangan Pelaku Mutilasi Rinaldi

EksNews | Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dan mengungkap pelaku mutilasi yaitu Djumadil Al Fajri alias Fajri, 26, sebagai eksekutor dan seorang wanita Laeli Atik Supriyatin alias Laeli, 27, dengan korban seorang manajer Rinaldi Harley Wismanu, 33. Pembunuhan mutilasi terjadi di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana AS mengatakan awalnya tersangka LAS chatting dengan korban melalui aplikasi Tinder. Lalu korban meminta nomor WhatsApp tersangka, kemudian keduanya chatting menggunakan aplikasi Whatsapp.

“Tersangka check in di Apartemen Pasar Baru Mansion, lalu korban mengajak tersangka Laeli untuk berhubungan badan. Tanpa diketahui korban, tersangka DAF sudah bersembunyi di dalam kamar mandi unit apartemen,” terang Nana di Polda Metro Jaya, Kamis, 17/9/20.

Lanjut Kapolda, saat korban dan LAS berhubungan badan. Tersangka DAF keluar dari kamar mandi dan memukul kepala korban dengan batu bata yang sudah disiapkan terlebih dahulu sebanyak tiga kali. “Kemudian tersagka DAF menusuk korban sebanyak tujuh kali dengan pisau, sehingga korban meninggal,” ucap Nana.

Setelah korban tidak bernyawa, mayat korban disembunyikan di kamar mandi apartemen Pasar Baru Mansion. Kemudian kedua tersangka membeli golok dan gergaji besi untuk memotong mayat korban. “Untuk menghilangkan bercak darah di apartemen, kedua tersangka membeli sprei dan selimut baru serta cat putih untuk menutupi sisa darah di tembok,” papar Kapolda.

Setelah korban dimutilasi menjadi 11 bagian, mayat korban dimasukkan ke dalam koper dan tas ransel dibawa ke Apartemen Kalibata City Tower Eboni lantai 16 untuk disimpan sementara. Kemudian kedua tersangka menguras isi rekening milik korban sebanyak Rp 97 juta untuk membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk yamaha NMax, dan menyewa rumah di Permata Cimanggis Cluster Jamrud yang akan digunakan untuk mengubur mayat korban.

Namun semuanya terbongkar setelah jenazah korban ditemukan di Apartemen Kalibata City. Rinaldi ternyata sempat dilaporkan hilang ke Polda Metro Jaya pada 12 September 2020 lalu. Korban merupakan Karyawan di perusahaan PT Jaya Obayashi. Ia lulusan magister S2 Tokyo University of Foreign Studies dan kini bekerja di perusahaan PT Jaya Obayashi. Korban menduduki jabatan Human Resources dan General Fair Manager.

Sedangkan keluarganya sudah tidak dapat mendapatkan Informasi keberadaanya sejak 9 september 2020. Laporan polisi dibuat oleh Muhammad Arief Alfian Firdaus.

Meski jenazah ditemukan di unit kamar lantai 16 Tower Ebony, apartement Kalibata City, kejadianya bukan di sana. Korban terakhirkali terlacak di apartemen Taman Sari , Semanggi dan kantor Pancoran Jakarta selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, jika jenazah Renaldi dimutilasi dalam koper yang di bungkus. Potongan anggota tubuh dimasukan kedalam tas kesrek dan ditaruh dalam koper.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.