EksNews | Memasuki Oktober 2020, pencegahan penularan wabah Covid-19 berlanjut dengan Operasi Yustisi di tingkat kecamatan Ibu Kota Jakarta dengan pelaksananya unsur tiga pilar, Kepolisian Sektor, Komando Rayon Militer, dan Aparat Kecamatan setempat. Salah satu Operasi Yustisi ini berlangsung di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Kamis, 1/10/20.
Alhasil, petugas menindak 25 warga yang mengabaikan protokol kesehatan lantaran keluar rumah tanpa masker dan lalai menjaga jarak aman di tempat umum. “Pelaksanaan Operasi Yustisi dan pendisiplinan msyarakat menggunakan masker dilakukan secara gabungan Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker,” kata Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan di lokasi operasi.
Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah serta mengikuti Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).
“Dalam Operasi Yustisia ini pelanggar yang tidak menggunakan masker sebanyak 25 Orang antaranya sanksi sosial 25 orang dengan menyapu sarana umum,” ujarnya. ~Abus