Aneka

Operasi Yustisi Disiplinkan Kawasan Tamansari Cegah Wabah Covid-19

EksNews | Personel gabungan unsur tiga pilar Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, menggelar operasi yustisi untuk mencegah penularan wabah Covid-19 di kawasan Jalan Kebon Jeruk XVI, Kelurahan Maphar, di wilayah setempat pada Jumat, 2/10/20 pagi. Alhasil, petugas mengenakan sanksi kepada enam warga yang melanggar protokol kesehatan.

“Sebanyak enam orang mendapat hukuman sanksi sosial,” Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Abdul Ghafur SH SIK yang memimpin operasi kali ini. Menurut dia, warga yang mendapat sanksi sosial itu melanggar protokol kesehatan lantaran tak menggunakan masker ketika keluar rumah dan abai dalam menjaga jarak untuk mencegah penularan Covid-19.

Bentuk sanksinya adalah hukuman yang mendidik agar para pelanggar selanjutnya mematuhi disiplin protokol kesehatan, Kapolsek juga berharap agar penindakan operasi yustisi ini berdampak luas pada eluruh warga di wilayahnya agar menaati protokol kesehatan.

“Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ujarnya. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.