Hukum

Resmob Polda Metro Gulung Kawanan Penadah Modul Menara BTS Seluler

EksNews | Tim penyidik Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggulung kawanan penadah modul penguat sinyal jaringan telekomunikasi seluler kelengkapan menara Base Transceiver Station (BTS). Petugas meringkus empat pelaku di lapak tempat mereka menyimpan hasil tadahan di Gang Barokah, Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Empat tersangka itu adalah B, 39, FC, 39, SN, 34 dan MDK, 52. Dua pelaku lain, M dan S masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO). “Masih ada dua tersangka lain yang buron dan masih dalam pengejaran kami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 7/10/20.

Ia mengungkapkan, penangkapan empat pelaku penadahan merupakan pengembangan dari penyelidikan enam pelaku pencurian dan penjualan modul BTS pada Agustus sampai awal September 2020 lalu. Menurut Kombes Yusri, kasus pencurian ini adalah rangkaian perbuatan TS, salah satu mantan karyawan operator seluler.

“Modul BTS yang mereka tadah dengan harga murah itu dijual secara kiloan. Sekitar Rp20 ribu per kg,” kata Kombes Yusri.

Dari tangan keempat pelaku, polisi menyita barang bukti, yakni satu unit handphone Samsung gold, beberapa komponen modul BTS, satu unit handphone Oppo gold, satu unit handphone Vivo hitam, dan satu unit mobil bak putih. Sedangkan para tersangka dikenakan Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.