EksNews | Delapan dari 10 tersangka perusakan dan penjarahan Gedung Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) ternyata masih tergolong anak di bawah umur. Mereka beraksi ketia berlangsung unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja alias Omnibus Law pada pekan lalu.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan ke-10 tersangka itu tetap ditahan meskipun sebagian besar masih tergolong anak di bawah umur. “Jadi walaupun anak tetap ditahan, tapi dengan dengan aturan yang berbeda dengan dewasa,” kata Irjen Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin, 12/10/20.
Setelah kejadian, kata dia, polisi langsung mengecek: Mabes Polri Tipidum dengan Polda Metro Jaya langsung bekerja. “Langsung kami temukan, dari 10 kami tampilkan 2 orang hari ini karena delapan lainnya di bawah umur,” tambah mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Ia menjelaskan, 10 tersangka ini diduga kuat merusak Gedung ESDM. Sedangkan barang bukti yang diamankan antara lain batu, kayu, pecahan botol, dan handphone. “Kaca dipecahin, laptop ada diambil, dijarah semuanya. Karena dirusak, apakah dari Kepolisian diam saja, tidak lah. Kami buktikan bahwa negara tidak boleh kalah dengan anarkisme dan premanisme,” ujarnya.
Para tersangka, kata Irjen Argo, dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45. Selain itu, terdapat UU ITE yang memberatkan mereka, karena ditemukan yang bersangkutan mengajak berbuat rusuh lewat ponselnya. “Juga ada pasal 170 KUHP merusak barang, pasal 214, pasal 218, dan atau pasal 358 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” ungkapnya. ~Abus