EksNews | Mabes Polri mulai menahan Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi. Keduanya terlibat kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol terhadap buronan Djoko Tjandra.
Irjen Napoleon tiba di Bareskrim Polri pada Rabu, 14/10/20 sekitar pukul 11.00 WIB. Sedangkan tersangka Tommy datang ke Bareskrim Polri atas panggilan penyidik sekitar pukul 12.00 WIB.
Sebelum masuk ruang tahanan, penyidik melakukan test swab Covid-19 terhadap kedua tersangka itu. Hasilnya negatif sehingga penydik Bareskrim Polri langsung menggiring keduanya ke dalam tahanan.
“Tersangka NB langsung dilakukan test swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa penahanan. Kemudian, TS pada pukul 12.00 WIB juga demikian,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono Rabu, 14/10/20.
Sebelumnya Irjen Napoleon sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mempraperadilankan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus red notice itu.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohanan Irjen Napoleon agar pengadilan membatalkan statusnya sebagai tersangka. Napoleon diduga menerima imbalan Rp7 miliar terkait penghapusan red notice itu.
Selanjutnya, kata Brigjen Awi, akan berlangsung pelimpahan tahap II ketika penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Irjen Napoleon dan Tommy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sejak 14 Agustus 2020. Selama ini penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka itu.
Menurut Brigjen Awi, keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka sebelumnya karena penyidik tak ingin terikat dengan masa penahanan tersangka. Dengan penahanan ini, prosesnya akan mengikuti hukum acara. ~Abus