Aneka

ITW: Jadikan Wabah Covid-19 Momentum Tertib Lalu Lintas dan Angkutan

EksNews | Lembaga pemantau ketertiban lalu lintas jalan, Indonesia Traffic Watch (ITW), mendorong Polri mengurangi intensitas razia dalam Operasi Zebra 2020 serentak di seluruh Indonesia yang berbarengan dengan masa wabah Covid-19 sperti sekarang. Lebih dari itu, ITW juga berharap hikmah wabah Covid-19 menjadi momentum awal agar Operasi Zebra bukan sekadar kegiatan rutin tahunan.

“Harapannya, Operasi Zebra masa pandemi Covid-19 menjadi momentum untuk membangun dan mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar (Kamseltibcar),” kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan, Minggu, 25/10/20. Menurut dia, pasca pandemi, semua pihak hendaknya bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan yang sudah memiliki rumusan terintegrasi sebagai sebuah sistem yang menjadi solusi efektif serta tetap sesuai dengan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sehingga lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri dari sarana dan prasarana jalan dan angkutan, kendaraan, pengemudi, penguna jalan serta pengelolanya tetap menjadi sebuah sistem yang tidak terpisahkan. Selain cermin budaya dan potret modrenitas serta urat nadi kehidupan, lalu lintas dan angkutan jalan juga memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional serta mendukung upaya meningkatkan kesejahteraan umum.

Karena itu, kementerian dan lembaga serta badan usaha yang terlibat dalam melaksanakan lalu lintas dan angkutan jalan harus membangun koordinasi yang bersinergi dan efektif untuk mewujudkan Kamseltibcar lalu lintas. “ITW menyarankan, untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang Kamseltibcar, pemerintah sebagai pembina dan penyelanggara harus konsisten dan konsekuen menjalankan amanat UU No 22 ztahun 2009,” ujar Edison.

Jadi, kata dia, hendaknya tak ada lagi kesan pembuat kebijakan yang potensial menjadikan pemerintah seperti sedang beternak konflik. “Misalnya melegalisasi keberadaan angkutan umum dengan menggunakan kendaraan yang bukan untuk umum,” sambungnya.

Setiap pembina dan penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan tetap konsisten untuk membangun koordinasi sebelum memutuskan sebuah kebijakan, khususnya kebijakan yang bersifat parmanen. “Kecuali tindakan yang dilakukan bersifat diskresi untuk penanganan masalah di lapangan,” ungkap Edison.

Menurut Edison, lalu lintas dan angkutan jalan merupakan tanggung jawab negara dan dilaksanakan oleh pemerintah. Selanjutnya lalu lintas dan angkutan jalan itu harus berorientasi pada pelayanan masyarakat (public service).

“Lalu lintas dan angkutan jalan adalah bagian dari syarat untuk menjadi negara dan bangsa yang berbudaya serta modren. Lalu lintas dan angkutan jalan bukan pelayanan yang berorientasi untuk mencari keuntungan (profit oriented). Sehingga pembangunan jalan bukan dengan pertimbangan investasi yang harus mendapat keuntungan,” papar Edison.

Edison menambahkan, pemerintah juga wajib mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang memberikan Kamseltibcar dan terintegrasi ke seluruh penjuru Tanah Air serta dapat terjangkau secara ekonomi oleh semua lapisan masyarakat. “Pemerintah juga berkewajiban untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat hingga menjadi kebutuhan yang harus ditaati dan dilaksanakan atas kasadaran yang tumbuh dan berkembang di masyarakat,” ungkap Edison. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.