JaBoDeTaBek Unggulan

Polda Metro Ungkap Keterlibatan Pelajar Provokasi di Media Sosial

EksNews | Lagi-lagi terungkap keterlibatan kalangan pelajar dalam kisruh yang menyertai unjuk rasa menentang pemberlakuan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Kali ini Polda Metro Jaya mengungkapkan telah menangkap lagi tujuh provokator terkait demo Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menjadi pengembang (creator) dan pengelola (admin) kelompok media sosial Facebook (FB) ‘STM Se-Jabodetabek’ dan Group aplikasi Whatsapp (WAG) ‘Demo Omnibus Law’.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana AS mengemukakan, tujuh tersangka yang terlibat kasus ini merupakan lanjutan penangkapan tiga pelaku kelompok FB ‘STM Se-Jabodetabek’. Sehingga total yang diamankan Polda saat ini tercatat 10 orang sejak demo awal Oktober 2020.

“Inisial MI, MN, MH. Mereka adalah yang selama ini membuat dan merupakan kreator admin WhatApp Grup Jakarta Timur. Ini masih kita kembangkan lagi,” kata Irjen Nana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 27/10/20.

Grup tersebut, lanjut Kapolda Nana, memiliki ribuan member. Karena WA group sudah tidak mencukupi, mereka membuat grup ‘Demo Omnibus Law’.

Dari pengembangan tiga tersangka yang diamankan sebelumnya, polisi akhirnya berhasil mengamankan dua admin dan kreator WhatsApp group ‘Demo Omnibus Law’ berinisial AP dan FS. “Kami kembangkan lagi dan mengamankan satu orang berinisial MAR. Ini merupakan admin dari WAG STM se-Jabodetabek. Dari WAG ini masih ada yang statusnya DPO berjumlah tiga orang,” ungkap Nana.

Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, Polda Metro terus melanjutkan pengembangan kasus-kasus ini dari penyidikan terhadap mereka yang sudah diamankan, Menurut Kombes Yusri, petugas juga akan menyelidiki pihak-pihak yang kemungkinan menggerakkan para admin grup tersebut.

“Total 10 orang diamankan. Di atasnya lagi? Sedang kami kejar. Mungkin ada yang berperan menyuruh orang-orang ini,” ujarnya.

Dalam rangkaian penangkapan itu polisi telah mengamankan empat orang admin dan kreator dari grup Facebook STM se-Jabodetabek dengan inisial WH, 16; MRAI, 16; GAS, 16; dan JF, 17. Keempat admin ini, kata Kapolda Nana, masih berstatus pelajar.

Admin akun grup Instagram @panjang.umur.perlawanan berinisial, FN, 17; juga diamankan di Polda Metro Jaya. Akun instgram itu memuat sejumlah pesan ajakan tindakan anarkis

“Untuk modus operandi pelaku membuat posting-an di akun Facebook dan Instagram. Jadi posting-an seperti ini ‘STM bergerak. Panggilan pada seluruh siswa STM Se-Jabodetabek’. Akun ini berisi hasutan-hasutan yang mengajak melakukan demo anarkis,” ujar Kapolda Nana. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.