EkBis Unggulan

Kabaharkam Prioritaskan Produk Lokal untuk Perangkat Anggotanya

EksNews | Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan dukungannya memprioritaskan produksi dalam negeri dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Kabaharkam mengemukakan, untuk ranah tugasnya, ia memastikan jajaran Baharkam Polri tetap mengutamakan dan bangga menggunakan produk lokal seoptimal mungkin untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pokok dan fungsinya.

Komjen Agus mengungkapkan komitmen itu saat berkunjung ke PT Ridho Agung Mitra Abadi dan PT Jala Berikat Nusantara Perkasa (J-Forces Group) di Jakarta Utara, Jakarta, Rabu, 18/11/20. Tidak hanya itu, kunjungan tersebut juga bertujuan untuk melakukan pengecekan terhadap penerapan protokol kesehatan serta kepedulian perusahaan mendukung kebijakan pemerintah. “Pandemi ini mengajarkan kita untuk menjadi negara yang kuat dan mampu berdiri di atas kaki kita sendiri,” ujar Komjen Pol Agus Andrianto.

Turut mendampingi Kabaharkam dalam kegiatan kali ini antara lain Kakorsabhara, Kakorpolairud, Dirsamapta Korsabhara, Dirpoludara Korpolairud, dan Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri. Salah satu tujuan kunjungan ini, kata Kabaharkam, melaksanakan survei lokasi produksi dalam negeri produk APD Dalmas, helm anti-peluru, kendaraan taktis Sabhara, kendaraan dapur lapangan, rompi anti-tusuk dan anti-sayat, serta produk lainnya yang sesuai untuk kebutuhan jajaran Baharkam Polri.

Selain melihat langsung proses produksi alat-alat keamanan dan keselamatan yang biasa dipesan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri, Kabaharkam ikut mengungkapkan rasa syukur dan bangga terhadap kinerja industri lokal pemasok keperluan aparat. Antara lain karena daya tahan perusahaan di masa pandemi yang terus beroperasi, bahkan mengalami peningkatan angka produksi.

Perusahaan-perusahaan yang mendapat kunjungan rombongan Kabaharkam juga mengaku tetap menjaga kualitas produk. antara lain dengan mempertahankan tenaga kerjanya tanpa pemutusan hubungan kerja. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.