EksNews | Pandemi berlanjut resesi ekonomi, dan salah satu dampaknya adalah pencurian motor terus terjadi. Di Ibu Kota Jakarta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengidentifikasi salah satu kelompok yang baru tertangkap sudah menggondol ratusan motor.
Lima tersangka komplotan pencuri motor yang tertangkap kali ini biasa beroperasi di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kepala Bidang Humas Polda Mero Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, mereka juga bertindak sebagai penjual dan penadah motor curian sejak awal 2020, malah sebelum masa pandemi dan resesi.
“Ya pemain lama, mengaku bari 10-11 kali beraksi. Tapi penadahnya sehari bisa terima 8-10 motor hasil curian. Kalau ngaku ke saya 20-30 tapi ini sudah DPO dari satu tahun yang lalu. Kalau dihitung semua sudah ratusan motor ditampung para penampung ini,” kata Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 19/11/20.
Bertindak sebagai pemetik (pengambil moto korban) adalah tersangka HS, 26; MY, 18; dan ACS, 24. Nah, kata Kombes Yusri, tersangka ACS ini memegang senjata api dan berusaha melawan petugas ketika petugas hendak menangkapnya.
Alhasil, petugas melumpuhkancACS dengan timah panas hingga akhirnya tewas. “Ia tewas dalam perjalanan ke rumah sakit,” tambah Kombes Yusri.
Selanjutnya, kata Kombes Yusri, polisi juga membekuk dua penadah berinisial MT, 31, dan D, 26. Kepada penyidik, para penadah mengaku dalam sehari menerima 8-10 motor dari tiga tersangka tadi.
“Kedua penadah ini juga sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 1 tahun. Para penadah menampung motor curian para pemetik dengan harga Rp2-3,4 juta per unit,” ungkap Kombes Yusri.
Para tersangka pencurian motor ini menjual motor curian kepada para penadah seharga Rp 2 juta hingga Rp 3,4 juta. Setelah itu, kedua penadah menyalurkan kepada I yang memasarkan motor bodong itu ke wilayah Jawa Tengah.
Saat ini I masih dalam pengejaran. Sedangkan yang sudah tertangkap menjalani proses hukum lanjutan sebagai tersangka yang dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara. ~Abus