EksNews | Wabah Covid-19 yang beriringan dengan resesi ekonomi berpotensi meningkatkan angka kejahatan. Maka, kepolisian sudah mengisyaratkan akan menindak tegas secara terukur para pelaku kejahatan, dengan menggunakan senjata api untuk melumpuhkannya, tak terkecuali penjahat jalanan seperti begal sepeda kayuh.
Di Ibu Kota Jakarta, jajaran Polda Metro Jaya menembak tersangka F, salah satu pelaku begal yang mengincar para pesepeda. Sedangan enam pelaku lainnya kini meringkuk di tahanan Mapolda menunggu proses peradilan berikutnya.
Mereka yang masuk tahanan adalah F alias Papung (MD), 22, otak atau biasa disebut kapten kawanan begal jenis baru ini. Sedangkan pemetiknya (pelaku di lapangan) adalah AH, 30, dan FH alias Acil, 30.
Hasil begal terhadap korban yang bersepeda kemudian dijual kepada tiga penadah yang kini ikut meringkuk di tahanan. Masing-masing MM, 36; SF, 37; dan DRF, 34.
Sebelumnya polisi menerima laporan dari tiga korban dalam sepekan terakhir. Pertama, terjadi di sekitar Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 21 November 2020 lalu. “Korban mengadu ponselnya dirampas pengendara sepeda motor,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolda Metro, Senin, 30/11/20.
Selanjutnya, kata Kombes Yusri, laporan kasus yang sama terjadi di kawasan Sektor 7, Bintaro, Tangerang Selatan dan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada 28 November 2020 lalu. Berdasarkan laporan korban, Resmob Polda Metro Jaya melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan ada enam orang pelaku dan menembak satu pelaku yang berusaha melawan ketika petugas hendak menangkapnya.
Kombes Yusri menjelaskan, setiap beraksi kawanan ini menggunakan satu sampai dua sepeda motor. “Biasanya satu motor untuk mengawasi, dan satu motor lagi untuk eksekusi dan selalu dilakukan oleh pemetiknya,” kata Yusri.
Dari pengakuan mereka kata Kombes Yusri, kawanan ini ternyata tidak hanya menyasar pesepeda saja. “Tetapi ada juga warga yang sedang duduk dan bersantai di pinggir jalan jadi korban mereka, HP korban yang menjadi incaran,” ungkap Kabid Humas Polda Metro ini.
Dari keterangan hasil pemeriksaan, petugas mendapat pengakuan kawanan ini setidaknya sudah 20 kali beraksi selama 2020 ini. Kini mereka akan menjalani proses hukum berikutnya.
Para penyidik menjerat mereka denganPasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHP tKini entang penadahan barang hasil kejahatan. “Ancaman hukumannya hingga sembilan tahun penjara,” tandas Kombes Yusri. ~Abus