EksNews | Polda Metro Jaya memeriksa H, penyebar video azan hayya ‘alal jihad. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap H menyimpulkan sementara ini motifnya hanya menyebarkan.
“Hasil sementara, motifnya, dia (H) menyebarkan saja. Tapi spesifiknya nanti kita akan dalami,” ujar Kombes Yusri kepada wartawan, Jumat, 4/12/20.
Ia menjelaskan, menurut pengakuan H video itu berasal dari salah satu grup di WhatsApp (WA) dengan nama Forum Muslim Cyber One News (FMCONews). Namun, Kombes Yusri menyatakan polisi masih mendalami peran H dalam grup yang terbentuk sejak 2017 itu.
“Dia cuma menyampaikan menemukan (video) di grup itu. Kami masih mendalami WA grup itu dan semuanya,” kata Yusri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, H tercatat berkerja sebagai kurir dokumen di salah satu perusahaan ekspedisi swasta di Jakarta. Polisi, kata Yusri, menangkap H di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 3/12/20.
Penyidik menjadikan H tersangka dengan mengenakan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Normor 19 tahun 2019 atas perubahan Nomor 18 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.
H juga disangkakan Pasal 156a KUHP tentang seseorang melakukan perbuatan permusuhan dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 160 KUHP tantang menghasut, yang ancaman enam tahun penjara. ~Abus