EksNews | Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigastion Commiittee (CIC) menyampaikan apresiasi untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dalam beberapa hari ini telah berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap beberapa pejabat negara. Antara lain Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Wali Kota Cimahi, Bupati Banggai Laut, dan yang terakhir pada Sabtu dini hari, 5/12/20 pejabat Kementerian Sosial RI dan beberapa pengusaha dalam kasus korupsi bansos Covid-19.
Ketua Umum Corruption Investigation Committee (CIC) R Bambang. SS menyatakan dukungannya agar KPK,sebagai lembaga antirasuah melanjutkan pemberantasan korupsi di negara ini, antara lain di Kemensos. “Jangan pandang bulu. Terlebih masih banyak oknum pejabat di Kemensos RI yang terlibat korupsi bansos Covid-19,” ujarnya di Jakarta, Sabtu, 5/12/20.
Sedangkan untuk yang sudah tertangkap, berdasarkan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukumnya, siapa saja yang menjadi tersangka. Selanjutnya ia berharap KPK menindaklanjuti OTT kali ini dengan menelusuri pejabat lain maupun pihak swasta yang kemungkinan terlibat.
CIC sebagai salah satu pemangku kepentingan pemberantasan korupsi di Indonesia, sambungnya, yakin KPK selalu bekerja secara transparan dan profesional untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini. Bambang juga menilai, apa yang sudah dilakukan KPK yakni OTT terhadap pejabat Kemensos RI yang diduga korupsi bansos Covid-19 sudah tepat. “Tanpa pandang pejabat atau masyarakat biasa, semua setara di mata hukum,” ujarnya.
Melalui sejumlah OTT di penghujung 2020 ini Bambang berharap selanjutnya KPK tetap bertindak tegas terhadap tindak pidana korupsi. Dengan demikian, kata dia, langkah hukum yang berani itu akan menjadi peringatan (warning) dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku maupun mereka yang berpotensi melanggar pidana korupsi yang merugikan rakyat banyak.
Bambang menegaskan, “Bila perlu pihak KPK segera melakukan tindakan tegas terhadap keluarga yang terlibat korupsi, dan seluruh harta mereka disita negara sehingga para pelaku korupsi, akan berpikir panjang sebelum melakukan korupsi. Jika perlu, pelaku korupsi dikenai hukum mati,” tandasnya. ~Abus