EksNews | Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengungkapkan, polisi akan menangkap para tersangka kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab. Polisi menyebut enam tersangka, dan salah satunya adalah Rizieq sebagai penyelenggara.
“Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan. Kami ulangi, kami akan melakukan penangkapan,” kata Fadil dalam konferensi pers di Mapolda, Kamis, 10/12/20.
Para tersangka juga dicekal agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. “Sebagai penyelenggara, MRS (Muhamad Rizieq Shihab) dipersangkakan Pasal 160 dan 216 KUHP,” kata Yusri di Jakarta, Kamis, 10/12/20.
Kombes Yusri menambahkan, selain MRS polisi juga menetapkan ketua panitia hingga kepala seksi acara sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar UU kekarantinaan.
“Ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara,” katanya.
Mantan Kapolres Tanjung Pinang, Kepulauan Riau ini mengatakan, polisi akan melakukan upaya paksa untuk pemanggilan keenam tersangka. “(Untuk) keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita, akan mengenakan upaya paksa,” kata Yusri. ~Abus