Hukum Unggulan

Polda Metro Tunggu Kedatangan 5 Tersangka Lain atau Menangkapnya

EksNews | Menyusul kedatangan Habib Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya mengingatkan lima tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Pilihannya, menyerahkan diri atau petugas akan menangkapnya.

“Lima tersangka itu kita kasih dua opsi, pertama menyerahkan diri sama dengan Muhammad Rizieq Shihab, atau opsi kedua kami tangkap, pihak Polda Metro Jaya menyiagakan personel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu, 12/12/20.

Selain pemimpin FPI Rizieq Shihab, polisi telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan itu. Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Acara dan Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman penjara satu tahun. Sedangkan Rizieq dijerat dengan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 216 KUHP. Pasal 160 KUHP sendiri dikenal dengan pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Rizieq bersama tim pengacara telah mendatangi Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan. Kombes Yusri menyarankan agar Rizieq bisa dijadikan contoh bagi lima orang tersangka itu agar menyerahkan diri.

“Jadi Rizieq itu merasa itu takut ditangkap, sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya,” sambungnya. Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu menegaskan, pihaknya sama sekali tidak melayangkan pemanggilan terhadap Rizieq.

“Dia takut, karena takut dia menyerah, bukan panggilan. Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan, kami akan tangkap ya. Karena dia takut, ditangkap dia menyerah,” kata Kombes Yusri. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.