EksNews | Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib M Rizieq Shihab mulai menjalani masa tahanan sebagai tersangka kasus pelanggaran kekerantinaan dan penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia menjadi tahanan setelah penyidik Polda Metro Jaya memeriksanya selama sekitar 10 jam mulai Sabtu pagi, 12/12/20.
Dalam konferensi pers di Mapolda Mtero Jaya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, para penyidik mengajukan sekitar 80 pertanyaan. Termasuk pertanyaan pokok yang menjadikan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Argo menjelaskan, usai diperiksa, pihak penyidik membacakan kembali berita acara yang telah dibuat. Penyidik kemudian mempersilakan Rizieq jika ada yang ingin diperbaiki dari berita acara tersebut.
“Setelah selesai diperiksa, tentunya dari penyidik membacakan kembali daripada berita acara tersebut. Ada beberapa yang diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka, jadi kita layani dengan baik,” tambah Argo.
Usai diperiksa, Rizieq ditetapkan menjadi tahanan di rumah tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. “Tersangka MRS kita tahan mulai tanggal 12 Desember 2020 selasa 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020,” kata Argo.
Rizieq sendiri tampak mengenakan rompi tahanan warna oranye saat keluar dari ruang pemeriksaan di Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya. Ia meninggalkan gedung pemeriksaan pada sekitar pukul 00.20 WIB.
Teriakan takbir para pendukung bergema mengiringi langkah Rizieq yang menuju mobil tahanan sambil mengacungkan kedua jempol dengan kedua pegelangan tangan terikat borgol plastik (cable ties).
“Takbir, takbir. Allahu Akbar,” seru para pengikut Habib Rizieq di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Di dalam mobil tahanan, Rizieq tampak dikawal para penyidik. Sedangkan tim kuasa hukum mengiringi mobil tahanan dengan kendaraan lain. ~Abus