EksNews | Polisi memulangkan tiga tersangka kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, yang menyerahkan diri pada Minggu, 13/12/20. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, tiga tersangka itu adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, dan Habib Idrus sebagai seksi acara, dipulangkan usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut Kombes Yusri, ketiganya dipulangkan karena ancaman hukuman pidana mereka di bawah lima tahun. Sebelumnya ketiga tersangka dikenai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Ancamannya adalah satu tahun penjara. Jadi, tidak dilakukan penahanan,” ungkap Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin, 14/12/20.
Menurut dia, ketiga tersangka sudah menjalani pemeriksaan sampai minggu malam. Setelah pemeriksaan, ketiganya dipulangkan.
Kasus kerumunan Petamburan adalah kegiatan peringatan Maulud yang bersamaan dengan pernikahan putri pemimpin Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. Dalam kasus ini Rizieq menjadi tersangka dan menjadi tahanan Polda Metro Jaya karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. ~Abus