EksNews | Sempat viral di media sosial melalui akun berpengaruh (influencer) dr Tirta Mandira Hudhi, pelaku penjual surat hasil swab polymerase chain reaction test (uji usap PCR) abal-abal kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Petugas menangkap tiga anak muda pelakunya yang memanfaatkan media sosial Instagram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan ketiga pelaku adalah MHA, 21; EAD, 22; dan MAIS, 21. Lokasi penangkapan ketiganya ternyata berjauhan.
Kombes Yusri menjelskan, petugas menangkap MHA di Bandung. Sedangkan EAD di Bali, dan MAIS di Jakarta. Dalam kasus ini PT BF selaku pihak yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polda Metro Jaya.
“Satu orang tersangka awalnya. Selanjutnya menyusul dua orang lagi kita. Ini juga beredar di medsos dari akun saudara dokter Tirta,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 7/1/21.
Kabid Humas Yusri menjelaskan, modus penjualan hasil uju usap PCR abal-abal ini berawal saat MHA, EAD dan MAIS ingin terbang ke Bali namun tidak memiliki surat PCR pada Desember 2020 lalu. Kemudian, MAIS mendapat tawaran template surat hasil PCR oleh rekannya yang berada di Bali.
“MAIS akan berangkat ke Bali. Saat itu dia bertiga sana temennya tetapi ada ketentuan PCR H-2 baru PCR. Dia kontek temannya di Bali, dari temannya di Bali bilang bahwa kalau mau berangkat nanti dikirim PDF atas nama PT BF dan tinggal masukan namanya,” kata Kombes Yusri.
Setelah mengedit template surat PCR dengan tulisan PT BF, para tersangka mencoba menggunakan surat tersebut dan lolos dari Bandara Soekarno Hatta ke Bali. Melihat adanya potensi tersebut, tersangka MAIS mengajak rekan-rekannya untuk menjual surat tersebut.
Para tersangka mengunggah iklan penjualan surat PCR melalui media sosial Instagram dan bahkan viral. Mereka menawarkan jasa pembuatan surat PCR dengan biaya Rp650 ribu per satu surat.
Namun, dokter Tirta mengungkapkan upaya jual-beli surat hasil tes PCR abal-abal itu. Polisi pun mulai menelusuri pelakunya. Sejauh ini motif pelau adalah memetik keuntungan dari warga yang ingin lolos ke Bali pada akhir tahun 2020 lalu tanpa menjalani test sesungguhnya. Akun dr Tirta menilai upaya ini akan merugikan banyak warga.
Lebih dari itu, surat test usap PCR abal-abal itu berbahaya jika ternyata pemegangnya positif tanpa gejala. Potensi penularan menjadi lebih tinggi
Hasil penelusuran, salah satu penjualnya adalah MHA yang menggunakan akun Isnta @hanzdays. Dari akun MHA, polisi langsung melakukan pendalaman dan penangkapan terhadap ketiga pelaku.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 32 junto Pasal 48 UU nomor 19 tahun 2016, Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 263 KUHP. Ketiga tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. ~Abus