Politik Unggulan

Presiden Jokowi Ajukan Komjen Listyo Sebagai Calon Tunggal Kapolri

EksNews | Sah! Presiden Joko Widodo menyampaikan usulan nama calon tunggal Kapolri ke DPR. Komjen Listyo Sigit Prabowo, yang saat ini menjabat Kepala Bareskrim Polri adalah calon yang diajukan.

“Bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat Kapolri dengan nama tunggal yaitu Bapak Drs Listyo Sigit Prabowo MSi yang saat ini menjabat sebagai Kabareskrim di Polri,” ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam konferensi pers di Gedung DPR, Rabu, 13/1/2.

Puan mengatakan, DPR telah menerima surat presiden (surpres) terkait nama calon Kapolri yang akan menggantikan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis pensiun pada 1 Februari 2021. Surpres bernomor R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Parlemen.

“Surpres terlah kami terima dari Bapak Presiden,” kata Puan. Menurut dia, terhitung 20 hari sejak menerima suratm DPR akan memproses nama calon Kapolri.

Mensesneg Pratikno tiba di Gedung Parlemen sekira pukul 10.45 WIB. Adapun Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Aziz Syamsudin, saat menerima Surpres tersebut.

Puan mengungkapkan bahwa pergantian Kapolri saat ini adalah mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir dan dengan demikian perlu diangkat Kapolri yang baru. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, kata Puan, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan. Persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika.

“Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,” ujar Puan. Mekanisme internal itu, antara lain Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri.

Selanjutnya penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan fit and proper test. “Hasil fit and proper test di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan,” jelasnya.

Menurut Puan, proses persetujuan calon Kapolri ini akan ditempuh selama 20 hari, terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR. Dia menegaskan bahwa DPR RI akan menjalankan seluruh proses tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku hingga diketahui apakah Kapolri yang diusulkan Presiden mendapat persetujuan DPR.

Puan menambahkan, peran institusi Kepolisian RI sangat penting dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. “Kepemimpinan Polri sangatlah penting dalam mengarahkan, membawa dan membangun institusi Kepolisian RI yang semakin maju, modern, dan berwibawa,” ungkapnya.

Puan berharap, Polri ke depan dapat meningkatkan profesionalitas personel, pelayanan publik yang semakin baik, serta rasa aman di dalam masyarakat. “Setiap momentum pergantian Kapolri akan selalu disertai dengan harapan rakyat agar Polri dapat mewujudkan dirinya sebagai lembaga yang memiliki integritas dalam mengayomi rakyat,” ungkapnya.

Sekarang, tunggu 20 hari proses pasca Surpres ke DPR. Awal Februari 2021 tentunya. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.