Hukum

Polres Metro Depok Musnahkan 44 Kg Sabu Sitaan

EksNews | Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) dan tokoh masyarakat serta warga Kota Depok, Jawa Barat, juga menerapkan protokol kesehatan Covid-19, Satuan Narkoba Polres Depok memusnahkan 44 kilogram sabu. Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengungkapkan, pemusnahan barang bukti hasil operasi Satnarkoba pimpinan AKBP Aldo Ferdian ini merupakan tindaklanjut dari keseriusan jajaran Polres Metro Depok dalam memerangi peredaran narkoba.

Pemusnahan sabu kali ini berlangsung dengan memblender seluruh sabu dicampur cairan pembersih lantai. “Ya ini hasil pengungkapan yang disita dari tersangka seberat 44 kilogram,” katanya, Rabu, 20/1/21.

Dari jaringan ini penyidik mengamankan satu tersangka yaitu EP. Tersangka EP diamankan di kawasan Padang, Sumatera Barat dengan barang bukti sabu seberat 44 kilogram dalam dua buah koper di dalam kamar hotel.

Jaringan EP terungkap dari hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang sudah diamankan. Namun, jajaran Satnarkoba Polres Metro Depok masih mengejar tersangka lain yang masih buron. “Masih pengembangan dari narkoba. Ini kan jaringan Sumatera-Jawa pasti berkembang lagi,” ungkap Kapolres Imran.

Dalam kesempatan itu ia juga mengajak semua pemangku kepentingan di Depok bekerja sama memberantas peredaran narkoba. Salah satunya dengan menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Kapolres pun meminta agar dalam ceramah tokoh agama agar disisipkan pesan mengenai edukasi bahaya narkotik. “Ya itu kan edukasi masyarakat. Masyarakat lebih baik mendengarkan saat salat Jumat, bukan mengurangi materi salat jumat, tapi di ujung materi itu diberikan (edukasi) bahaya Covid-19 dan bahaya narkoba,” ungkapnya. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.