EksNews | Sebuah sentra produksi kosmetik ilegal akhirnya tutup lantaran polisi menggerebeknya pada Kamis, 28/1/21 malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, lokasi pabrik kosmetik tanpa izin edar itu berlokasi di kawasan Jalan Swakarsa, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Kami menyelidiki dulu laporan dari masyarakat selama beberapa hari. Akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang distributor di Bekasi Kota kemudian berlanjut hingga menumukan lokasi produksinya ketemulah pembuatannya di sini,” kata Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 29/1/21.
Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini juga menjelaskan, petugas menangkap 12 orang. Salah satunya inisial CS diketahui sebagai pemilik. Yusri menyebut sisanya adalah karyawan hingga distributor kosmetik ilegal tersebut.
“Ada satu orang tersangka yang kita amankan yang namanya CS sebagai pemiliknya,” ucap dia. Sedangkan 11 lainnya adalah karyawan atau yang mengerjakan tugas membuat dan mengedarkan kosmetik ilegal antara lain berupa masker olesan di wajah yang belum teruji keamanannya itu.
“Karena dampaknya bisa merusak, imbauan bagi masyarakat, khususnya ibu-ibu. Yang biasa memakai masker olesan ini kan perempuan,” sambungnya.
Selain itu, masker kecantikan bahan berbahaya itu dijual oleh pelaku di wilayah Jawa secara online melalui media sosial. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 196 Subsider pasal 197 Jo Pasal 106 Undang Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya penjara maksimal 15 tahun. ~Abus