EksNews | Sementara warga lain repot mencegah penularan wabah Covid-19 dan bencana hidrometeorologi seperti banjir, yang tiga ini malah sibuk menggugurkan kandungan secara ilegal. Tanpa ayal lagi, Subdit Sumberdaya Manusia dan Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap ketiganya: Suami-istri ST dan IR yang menjadi pelaku, serta RS yang menggugurkan kandungannya.
Barang bukti itu antara lain alat-alat praktik aborsi. “Indikasinya peralatan tersebut tak terjamin steril atau tidak,”kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.
Sedangkan modus operandi klinik ilegal ini adalah mencari mangsa yang berniat menggugurkan kandungan. Sang suami, ST yang bertugas untuk itu, dan IR melakukan praktik aborsi di rumah kontrakan yang menjadi klinik tadi.
Namun, usaha mereka kini terhenti. Para petugas menangkap mereka pada Senin, 1 Februari 2021 lalu, empat hari setelah membuka layanan aborsi ilegal. Rupanya RS adalah pasien pertama.
Toh catatan kepolisian menyebutkan ST dan IR pernah terlibat kasus serupa di waktu sebelumnya. Apapun, kini para tersangka kena jerat Pasal 194 juncto Pasal 75 UU nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 77 UU nomor 35 tentang Perubahan atas UU 23 tentang Perlindungan Anak. Lalu Pasal 83 juncto Pasal 64 UU Tenaga Kesehatan. “Ancamannya lima tahun penjara,” kata Kombes Yusri. ~Abus