EksNews | Bisa membobol minimarket Alfamart dengan menggunting gembok, dua perempuan ini lengah hingga salah satu kartu tanda penduduknya tercecer di dalam toko swalayan sasaran. Jadi, tertangkap dong.
“Kedua pelaku adalah wanita. SF, 27 dan AFC, 26. Mereka beraksi pada Jumat 29 Januari 2021 sekitar pukul 03.00 pagi,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 11/2/21.
Saat beraksi, keduanya lengah karena rekaman closed circuit TV (CCTV) merekam kelakuannya ketika menjarah Alfamart di kawasan Jati Sampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Tambah pula KTP tercecer, sehingga kedunya lebih mudah terlacak. Kemungkinan KTP itu tercecer karena kedua pelaku berganti pakaian seragam karyawan minimarket.
“Sekitar pukul enam pagi pemilik Alfamart mulai masuk dan menyaksikan minimarketnya jebol. Tapi, saat pengecekan ditemukan KTP yang tercecer. Kemudian pemilik toko melapor kepada polidi dengan membawa KTP itu,” kata mantan Kabid Humas Polda Jabar itu.
Polisi yang menerima laporan kemudian menggelar penyelidikan dan akhirnya berhasil melacak sekaligus menangkap kedua pelaku di kontrakan SF yang berada di kawasan Jatimakmur, Kota Bekasi. “Dari pelacakan alamat di KTP, penyidik menangkap kedua tersangka di rumah kontrakannya di kawasan Jati Makmur, Bekasi,” kata Kombes Yusri.
Penangkapan berlangsung pada Rabu, 3 Februari 2021. Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, satu di antaranya pakaian seragam minimarket yang digunakan untuk penyamaran.
Kini SF dan AFC menjadi tahanan Polda. Keduanya terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Unsur pemberatnya adalah perbuatan dilakukan dua orang, berlangsung pada malam hari, dengan merusak pula. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. ~Abus