EksNews | Pendalaman penyidik setelah menahan model majalah dewasa Beiby Putri, 28, alias IPT, mengungkap alasannya mengkonsumsi sabu. Klise memang, sepi job lantaran pandemi Covid-19.
“IPT adalah publik figur sering tampil di beberapa majalah. Di masa pandemi dengan job yang berkurang kemudian dia juga mulai jual-beli online beberapa barang di media sosial,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 11/2/21.
Rupanya model majalah ini membeli sabu juga. Berdasarkan pengakuan Beiby, ia sudah empat kali memesan sabu. Dari hasil tes urine juga diketahui jika Beiby positif amphetamine.
Beiby diamankan di lobby Tower Geranium, Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur, disaksikan oleh petugas keamanan apartemen. Saat penggeledahan di kamar Beiby, polisi menemukan barang bukti sabu.
“Setelah dicek ternyata yang 1,85 gram ini adalah tawas. Lalu klip kedua yang 0,2 gram ini jenis sabu-sabu,” katanya.
Dari pengakuan Beiby, ia mendapat barang haram tersebut dari seorang berinisial R di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Saat ini polisi masih memburu pemasok sabu ke Beiby.
Sedangkan Beiby dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya empat tahun penjara. ~Abus