EksNews | Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Barat berhasil menindak kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Ketapang. Kasusnya adalah penyimpangan di Dinas Pekerjaan Umum Ketapang dalam proyek peningkatan jalan Simpang Dua Perawas dan jalan Balai Berkuak Mereban yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2017 yang total anggarannya mencapai Rp21 miliar rupiah.
“Penyidik Tipidsus Kajati Kalbar juga sudah menahan lima tersangka korupsi pada kasus ini,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr Masyhudi SH MH dalam temu media di Pontianak, Senin, 15/2/21. Akibat perbuatan para tersangka, kata Kajati Masyhudi, proyek jalan Simpang Dua Perawas menimbulkan kerugian keuangan negara senilai hampir Rp 1.,24 miliar sedangkan pemulihannya mencapai Rp 270 juta.
Untuk proyek jalan Balai Berkuak-Mereban, sambungnya, kerugian keuangan negara mencapai hampir Rp1,84 miliar. Sedangkan hasil pemulihan kerugian keuangan negara, lanjut Masyhudi, mencapai Rp360 juta.
Para tersangka yang kini menghuni sel tahanan Kajati Kalbar itu antara lain M selaku Pejabat Pembuat Komitmen, ES selaku Pelaksana, Direktur PT SA dan HMKP selaku Site Engineer/Konsultan Pengawas di proyek jalan Simpang Dua Perawas. Sedangkan dalam proyek jalan Balai Berkuak-Mereban, yang menjadi tersangka adalah EK selaku Pejabat Pembuat Komitmen, AM selaku Pelaksana/Direktur PT S, dan HMKP selaku Site Engineer/Konsultan Pengawas. Total tersangka berjumlah lima orang, dan HMKP menjadi tersangka dalam dua perkara berbeda itu.
Kajati Masyhudi menjelaskan, hasil penyidikan mengungkapkan para tersangka melanggar hukum karena tidak melakukan kewajiban sebagaimana tugas dan tanggung jawab pekerjaan sesuai dengan isi dokumen kontrak. “Intinya pekerjaan ini tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak yang ada. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya Masyhudi menegaskan, keenam tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukum penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
“Keenam tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya penyidik akan menyiapkan berkas tahap dua ke pengadilan untuk disidangkan,” tandas Masyhudi. ~Dodi/Heldi