EksNews | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Jawa Barat, menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum dan Penyampaian Hasil Reses. Rapat Paripurna berlangsung pada pertengahan Februari lalu, sekaligus membuka masa Sidang Pertama 2021.
Rapat paripurna itu DPRD Depok akhirnya menyetujui Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung secara virtual dan tatap muka pada Selasa, 16/2/21. Tiga Raperda itu antara lain tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan, Raperda Ketahanan Pangan, Raperda Pencabutan Perda Nomor 10 tahun 2002 Tentang Pedoman Pembentukan RT, RW, LPM dan kerja sama antar Daerah.
Dalam laporannya, Anggota Pansus 6 Imam Musanto menyampaikan hasil pembahasan dua Raperda yaitu mengenai Pencabutan Perda Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Raperda Tentang Kerja Sama Daerah.
Proses pembahasan awal berlangsung pada 20 November 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 sehingga tuntas pada pembahasan akhir. “Selama proses pembahasan kami banyak menerima saran dan masukan baik dari anggota Pansus maupun dari para pemangku kepentingan (stakeholder) baik melalui rapat dengar pendapat maupun pembahasan awal dan pembahasan akhir serta dari tenaga ahli dan narasumber,” ujarnya.
Setelah membahas saran dan masukan dari berbagai pihak, Pimpinan dan Anggota Pansus 6 memutuskan menerima dan menyetujui dua Raperda tersebut untuk diparipurnakan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Depok. “Tentunya dengan beberapa rekomendasi,” kata Imam.
Berikut rekomendasi Pansus 6 kepada Pemerintah Kota Depok khususnya bagian Hukum Setda Kota Depok:
- Setelah dicabutnya Perda Nomor 10 tahun 2002 maka Peraturan Walikota sebagai pengganti Perda Nomor 10 tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga , Rukun Warga dan Lembaga Kemasyarakatan, harus segera ditetapkan untuk memberikan arah, landasan dan pedoman pengaturan dan penetapan lembaga kemasyarakatan.
- Bahwa dalam penyusunan Peraturan Walikota tentang lembaga kemasyarakatan desa di kelurahan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Khususnya Komisi A.
- Bahwa penyusunan Peraturan Walikota tentang Lembaga Kemasyarakatan desa di kelurahan, harus sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Lembaga kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dan muatan lokal daerah Kota Depok yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pansus 6 DPRD Kota Depok merekomendasikan perubahan masa jabatan RT, RW, dan LPM mulai tahun ini setelah melakukan kajian terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda). “Pencabutan Perda No 10 Tahun 2002 sudah dicabut dalam paripurna beberapa waktu lalu. Jadi ada peraturan baru, salah satunya masa jabatan RT, RW, dan LPM,” ungkap Imam Musanto, Senin 22/2/21.
Masa jabatan tersebut dikatakan Imam berubah dari awalnya tiga tahun menjadi lima tahun usai Perda tersebut dicabut oleh Pansus 6 DPRD Kota Depok. Tak hanya itu, Imam juga mengatakan jabatan ketua lingkungan tersebut akan dibatasi menjadi dua periode saja.
“Jabatan RT, RW, dan LPM akan lima tahun dan hanya dua periode. Jadi kalau dua periode hanya 10 tahun,” ujarnya.
Raperda tersebut juga turut memberikan perubahan dari sisi nilai insentif pada ketua lingkungan dari sebelumnya. Nantinya, peraturan yang telah diubah itu akan berlaku usai keluarnya peraturan Walikota (Perwal). “Diberlakukan tahun ini, lebih cepat lebih baik,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. ~Abus