EksNews | Subdit Ranakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi seksual di Ibu Kota dan sekitarnya sepanjang Januari-Februari 2021. Ternyata korbannya mencapai lebih dari 250 orang, dan hampir 100 antaranya masih di bawah umur. Pelaku eksploitasi tercatat 15 durjana yang sudah menjadi tahanan Polda Metro.
“Ada 10 laporan polisi dengan tersangka 15 orang berperan sebagai germo (muncikari). Jumlah korban 256 yang diamankan, 91 di antaranya anak di bawah umur,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 25/2/21.
Modus operandi para durjana itu adalah mencari mangsa melalui aplikasi media sosial seperti facebook, instagram, me chat, twitter, dan whatsapp. Dengan bujuk rayu, para durjana memacari korban, menidurinya dengan imbalan. Selanjutnya menjual para mangsa itu kepada hidung belang lainnya. Kombes Yusri mengungkapkan, 15 tersangka itu berinisial WH, AWL, YY, AG, AR, KN, SI, SA, AI, SH, CGA, YF, PK, dan AR.
Mereka menawarkan korban melalui aplikasi MeChat dengan tarif tertentu. “Dikasih bayaran dari Rp 300.000 sampai Rp 500.000 setelah menginap. Ini melalui media sosial dan MiChat untuk komunikasi,” ungkapnya.
Uang hasil praktik prostitusi itu dipakai untuk sewa kamar hotel, dan joki atau muncikari mendapat bagian Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Korban dalam satu hari bisa menerima dua hingga tiga tamu dengan jam operasional pukul 12.00 hingga 02.00 dini hari.
“Kami akan mendalami terus apakah ada kemungkinan korban lain. Namun, sejak Januari-Februari 2021, ada 256 korban. Ada yang dititipkan di tempat penitipan P2TP2A Handayani. Akan terus kami lakukan penyelidikan terus, karena anak-anak muda yang dikorbankan, dengan faktor ekonomi alasan tersangka,” katanya.
Ada pula tersangka warga negara asing, MNA, 38, yang memangsa lima anak di wilayah Jakarta Barat. Tersangka yang tinggal di kost-kostan itu ditangkap atas laporan kehilangan anak pada 21 Februari 2021 lalu. “Yang baru teridentifikasi dua anak yang menjadi korban,” kata Kombes Yusri
Para Tersangka dikenai Pasal 88 Juncto Pasal 76 I Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. ~Abus