EksNews | Polda Metro Jaya menampik tudingan jajarannya berada di belakang (backing) aksi mafia tanah dalam sengketa lahan di Kembangan Raya, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengklarifikasi soal ini terkait pelaporan ahli waris sengketa tanah seluas 7.999 meter persegi itu terhadap Subdit 3 Resmob ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Ramai di media konvensional dan sosial tentang mafia pertanahan yang isinya bahwa ada penyidik Polda Metro Jaya mem-backup aksi mafia tanah,” ujar Kombes Yusri Yunus dalam video conference melalui jaringan internet Senin, 8 Maret 2021.
Kombes Yusri menjelaskan, kasus sengketa tanah yang melibatkan tiga belah pihak itu sudah terjadi sejak 2002. “Kasus ini sudah lama, 2002 proses perdata dan sudah berjalan dan sudah selesai dan ada ketiga belah pihak yang bersengketa,” katanya.
Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, jajaranya tidak pernah menjadi beking mafia tanah. Keberadaan penyidik di tengah kasus sengketa tanah, kata Kombes Tubagus Ade, sedang bertugas dalam rangka menyelidiki laporan PT P, yang berkasnya masuk ke Polda Metro Jaya.
“Laporan polisi tentang Pasal 167 KUHP. Kemudian 170, 406 dan 335. Tapi muara di Pasal 167 KUHP. dalam pasal itu pidana pokoknya adalah memasuki pekarangan orang lain, menduduki,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya ini.
Menurut Dirkrimum Ade, penyidik saat itu ingin memeriksa kepemilikan tanah tersebut, sesuai dokumen yang resmi. “Laporannya memasuki pekarangan tanpa izin. Berhakkah orang ini laporan? Berhakkah orang itu yang menduduki lahan itu? Kemudian dilakukan penelusuran siapa yang berhak atas lahan itu,” lanjut Kombes Tb Ade..
Kombes Tubagus Ade menambahkan, Polda Metro Jaya juga dituding telah menetapkan tersangka berinisal D dari kasus tersebut tanpa memeriksa saksi. Namun, sambungnya, penetapan tersangka itu dapat dipertaggungjawabkan sudah melalui proses yang benar dan dilengkapi dua alat bukti.
“Terhadap penetapan tersangka ini, Polda Metro Jaya diajukan praperadilan, dan sudah ditolak. permohonannya ditutup. Artinya penetapan tersangka itu sudah diuji di Pengadilan Negeri,” ujarnya.
Selain itu, Kombes Ade juga membantah tudingan yang menyebut penyidik tetap memeriksa terlapor dalam keadaan sakit sebelum akhirnya ditetapkan tersangka. Ia mengungkapkan saat itu tersangka sudah menjalani pemeriksaan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya dan dinyatakan layak untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kemudian (tudingan) keempat. Penetapan tersangka ditetapkan dari bukti palsu. Perkara ini secara perdata sudah berproses sejak tahun 2002. kemudian terhadap ini sudah ada tiga putusan,” ungkap Kombes Ade.
Nah selanjutnya, kata dia, ini yang kemudian menjadi dasar oleh terlapor, dalam hal ini pihak tersangka. Padahal perkara itu sudah selesai dengan dilakukannya akte notaris nomor 8, 9 dan 10,” sambungnya.
Rangkaian proses hukum perkara itu, lanjut Kombes Ade, berujung penetapan surat keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang yang menjelaskan di atas lahan tersebut berlaku sertifikat AJB atas nama PT P. PT P sendiri merupakan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya. ~Abus