EksNews | Subdit II Fismondev Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan mata uang Dollar Amerika Serikat, beberapa waktu lalu. Dari pengungkapan kasus ini, empat orang menjadi tersagka dan menghuni tahanan, masing-masing SUL, 57; IS, 49; HS, 50; dan AD, 47.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, empat orang itu diamankan di tiga lokasi yang berbeda-beda. Mulai di Bekasi dan Bogor, Jawa Barat hingga di Pandeglang, Banten. “Pertama kita amankan SUL di Bekasi. , kemudian satu di Bogor, dan dua orang di Pandeglang, Banten,” kata Kombes Yusri kepada wartawan, Rabu, 10/3/21.
Otak komplotan ini adalah HS ini yang membiayai kejahatan pemalsuan mata uang asing itu. “Dia juga yang memegang masternya. Menurut pengakuan, ia belajar otodidak untuk menghasilkan master tersebut,” sambungnya
Selanjutnya, kata Kombes Yusri, SUL bertindak sebagai pengedar dolar tiruan itu bersama satu kawannya. “SUL dan IS sama-sama pengedar yang menerima uang palsu dari HS,” ungkapnya
Sedangkan AD merupakan operator yang membantu HS mencetak uang palsu dengan menggunakan alat yang sudah disita polisi. “Hasil pemalsuan ini lebih bagus. Kalau disorot dengan sinar infra merah, terlihat seperti aslinya. Sedangkan sumber pengetahuannya berasal dari pencarian di internet,” kata Kombes Yusri.
HS dan komplotannya sudah memalsukan mata uang dolar sejak 2018. Sejauh ini, pelaku mengaku mencetak dan mengedarkan uang palsu tersebut sebanyak Rp 77 miliar.
“Pengakuan awal ini sebanyak 540 ribu dalam pecahan 100 dollar. Kalau kita rupiahkan sekitar hampir Rp 77-78 miliar yang sudah dia jual keluar. Yang tertangkap ini sekitar 1.000 lembar setara sekitar Rp 1,4 miliar,” ungkap Kombes Yusri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti 10 lak (1000 lembar) uang Dollar USD palsu pecahan USD 100, dua buah buku tabungan, satu set komputer LCD, satu unit printer, satu unit pemotong kertas dan tiga unit handphone.
Kini para tersangka harus mempertnggungjawabkan perbuatannya. Keempat tersangka kena jerat UU nomor 8, Pasal 3, 4 dan 5, kemudian Pasal 244 KUHP dan Pasal 245. “Ancaman pidananya adalah 15-20 tahun penjara,” kata Kombes Yusri. ~Abus