EksNews | Polisi menetapkan MDA, 19, pengemudi mobil Mercy yang menabrak lari pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat sebagai tersangka. Selanjutnya polisi juga menahan MDA dalam kasus kecelakaan tersebut.
“Sudah ditahan per 13 Maret 2021,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin, 15/3/21. Menurut dia, penahanan terhadap MDA merupakan pertimbangan subjektif penyidik.
Salah satu pertimbangan, yang bersangkutan melarikan diri setelah peristiwa tersebut. “Itu pertimbangan penyidik untuk melakukan penahanan,” ujar Sambodo.
Sebelumnya, MDA melarikan diri setelah menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Dia kemudian ditangkap penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Jumat, 12/3/21 malam, sedangkan insiden di bundaran HI berlangsung pada pagi harinya.
“Sampai di Jalan MH Thamrin di TKP, diduga berpindah lajur ke kiri. Akhirnya menabrak atau menyerempet sepeda yang dikendarai oleh Saudara Ivan Christopher, yang berjalan searah di sebelah kiri,” kata Sambodo.
Setelah menyerempet pesepada, mobil yang dikendarai MDA melindas korban. Akibatnya, korban mengalami luka berat berupa patah di bagian tulang rusuk. “Kemudian pengendara sepeda jatuh, terlindas roda kiri Mercy. Akibatnya, korban atas nama Ivan mengalami luka berat. Ada beberapa tulang rusuk yang patah dan saat ini masih dirawat di rumah sakit,” ujarnya.
MDA dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Remaja ini terancam penjara 3 tahun karena tidak memberikan pertolongan dan melarikan diri setelah menabrak korban. ~Abus