Hukum Unggulan

Kecerdasan Buatan Bantu Penyidikan Tabrak Lari Bundaran HI

EksNews | Ditlantas Polda Metro Jaya dan Korlantas Polri menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kecelakaan tabrak lari sepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat yang terjadi pada Jumat, 12/3/21. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo menyatakan, olah TKP bertujuan melihat serta menambah alat bukti yang ditemukan di TKP dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligent, AI).

“Ada tim TAA dari Korlantas untuk menganalisa kejadian yang tabrak lari itu,” kata Sambodo, Selasa, 16/3/21. Menurut dia, TAA berfungsi untuk menganalisis penyebab kecelakaan dengan menggunakan teknologi. Tim itu akan mengukur kecepatan sebelum, saat dan setelah kejadian.

Ia juga menegaskan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut dilakukan secara transparan dengan menggunakan scientific criminal identification. Kombes Sambodo pun mengungkapkan, para penyidik banyak memanfaatkan teknologi kamera dari ETLE untuk melihat peristiwa tersebut hingga mengidentifikasi pelakunya.

Dengan memantau dari kamera ETLE, history dari kendaraan yang menabrak tersebut dapat dilacak, sehingga dapat diketahui siapa pengguna kendaraan tersebut. “Kemudian dari sana akhirnya kita bisa dengan teknologi face recognition kita bisa menentukan siapa yang menjadi pengendara sekaligus menentukan dialah yang diduga sebagai pelaku,” tambahnya.

Sedangkan Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari dalam waktu kurang dari 24 jam dan juga telah menetapkan tersangka.

“Yang paling terpenting Korlantas Polri dengan Polda Metro Jaya hari ini melakukan olah TKP dengan alat teknologi Traffic Accident Analysis (TAA) atau Laser Scanner 3D,” ujarnya.

Kombes Agus, metode TAA juga dapat membantu menyelesaikan berkas perkara. Terutama, dalam membuktikan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka.

Sebelumnya, Kepolisian menahan MDA, pengendara mercy yang meninggalkan korban usai menabrak pesepeda road bike Ivan Christopher. MDA ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan pada Sabtu 13 Maret 2021 dini hari dan telah ditetapkan sebagai tersangka. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.