EksNews | Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang berinisial Z di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ia tertangkap tangan saat hendak mengirimkan sabu seberat 1,8 kilogram ke Sulawesi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, dari laporan warga, petugas mengetahui keberadaan Z di Pelabuhan Tanjung Priok beserta barang laknat metamfetamin itu pada Kamis, 4 Maret 2021. Petugas Ditserse Narkoba pun menangkapnya beserta bukti barang bawaannya.
“Pengakuannya ini baru pertama kali mengirim sebagai kurir. Dia mengirimkan sekitar 1,8 kilogram, tepatnya 1.783 gram metamfetamin alias sabu, yang diselundupkan melalui tas ranselnya,” Kombes Yusri di Mapolda, Senin, 22/3/21.
Kombes Yusri menduga, jumlah sabu tersebut dirupiahkan maka bernilai miliaran rupiah. “Ini kalau kita rupiahkan, sabu seberat 1,8 kilogram tersebut bernilai Rp2 miliar,” lanjut Yusri.
Saat ini, tersangka sudah menjadi tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Antara lain untuk menelusuri lebih mendalam untuk mengetahui siapa penerima sabu tersebut nantinya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun. ~Abus