JaBoDeTaBek Unggulan

Polda Metro Jaya Tangkap Lagi Industri Rumahan Tembakau Gorila

EksNews | Untuk kesekian kalinya Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap home industry yang memproduksi tembakau gorila. Produksi narkoba rumahan itu melibatkan tujuh tersangka yang kini sudah menjadi tahanan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, penangkapan tujuh tersangka itu berlangsung di lima tempat kejadian perkara. 

Salah satu tersangka rupanya masih berstatus sebagai warga binaan di lembaga pemasyarakatan. “Dari satu TKP berlanjut ke yang lainnya setelah mendalami yang sudah tertangkap lebih dulu,” sambung Kombes Yusri di Gedung Ditres Narkoba Mapolda, Senin, 22/3/21.

TKP pertama yang berlokasi di Margahayu, Bekasi Timur, polisi mengamankan HA. Lalu, tersangka dengan inisial EM di Apartemen Sunter, Jakarta Utara. Tersangka berinisial RSW dan EA di amankan di Bandung.
Dilanjutkan dengan TKP yang berlokasi di Kramat Jati, polisi berhasil mengamankan tersangka dengan inisial M dan RZ. Terakhir, berinisial NPS yang diamankan di Parahyangan, Bandung.

Dari pendalaman selanjutnya, kata Kombes Yusri, ada koordinator para tersangka dalam membuat dan memasarkan tembakau gorila. “Satu orang lagi ini pengendalinya adalah seorang napi di salah satu lapas di Jakarta. Napi tersebut berinisial V,” sambungnya.

V sebagai koordinator memiliki peran yang sangat penting dalam industri rumahan tembakau jenis gorila tersebut. “Jadi yang bertugas membuat atau memasak tembakau itu adalah saudari EM. Dia tahu cara, mendapatkan bahan dan tahu tempat produksi tembakau ini dari tersangka berinisial V ini, yang mengajarkannya melalui media sosial,” terang Yusri.

Kini semua tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.