EkBis Unggulan

Dari Sebuah Desa, Tipu Pelamar Kerja Hingga Dapat Rp40 Juta

EksNews | Petugas Ditserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MTN, penipu dengan modus rekrutmen karyawan Bank BNI dan BUMN lainnya. Dalam aksi penipuannya, tersangka berhasil meraup dana dari para korban hingga Rp40 juta dari domisilinya di desa terpencil Sulawesi Selatan.

“Sabtu lalu, 20 Maret 2021, kita tangkap yang bersangkutan dan sekarang sudah menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/3/2021). Menurut Kombes Yusri, penangkapan ini berdasarkan laporan Bank BNI ke Polda Metro Jaya.

Dari penyelidikan, MTN membuat situs yang mirip dengan laman rekrutmen BNI dengan tujuan mencari korban. Jika korban sudah daftar, pelaku meminta uang ke korban melalui komunikasi email seolah benar-benar dari Bank BNI.

“Jadi, para korban diharuskan membayar biaya transportasi sebesar Rp1,7 juta per orang. Pelaku mengaku sudah beraksi sejak tahun 2020 dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp40 juta,” ujarnya.

Motif pelaku semata ekonomi. “Pelaku bukan ahli IT, melainkan hanya otodidak. Setelah kita dalami bukan cuma BNI saja. Ada juga rekrutmen Pertamina, Angkasa Pura dan beberapa perusahaan BUMN yang lain,” kata Kombes Yusri.

Sedangkan Corporate Secretary Bank BNI Mucharom mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap pelaku penipuan dengan membawa nama BNI. Mucharom sendiri menegaskan jika BNI tidak pernah memungut biaya apapun dalam hal rekrutmen karyawan BNI. “Kami menegaskan bahwa BNI tidak pernah memungut biaya apapun dari pelamar atau menunjuk agen perjalanan manapun dalam proses seleksi pegawai. Pelamar yang sedang menjalani proses seleksi dan lolos ke tahap berikutnya akan tetap dihubungi serta diundang secara resmi oleh BNI melalui email resmi rekrutmen BNI,” tandas Mucharom.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 35 Junto Pasal 51 ayat (1) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE. Tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.