EkBis Unggulan

Kambuh Palsukan Dokumen Rekening Koran | Ya Masuk Tahanan Lagi

EksNews | Subdit 4 Tim Cyber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembuatan dokumen rekening koran palsu yang beredar di media sosial Instagram. Pelakunya ternyata kambuhan yang baru keluar penjara karena pernah berbuat kejahatan serupa

“Tersangka berinisial YR alias AP, 31. Ia menawarkan pembuatan dan pengeditan mutasi rekening koran. Dia ini residivis kasus serupa yang baru keluar penjara pada Januari 2020 lalu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Gedung Dirkrimum Mapolda, Kamis, 25/3/21.

Menurut Kombes Yusri, pelaku menawarkan pembuatan rekening koran palsu melalui media sosial Instagram. “Harga per dokumen Rp350 ribu,” ungkap mantan Kapolres Tanjungpinang, Kepri ini.

Hasil pemeriksaan awal, motif tersangka adalah meraup dana untuk menutup kebutuhan sehari-hari. Sedangkan target yang menjadi sasarannya adalah masyarakat yang memerlukan bukti rekening koran untuk kredit rumah hingga pergi ke luar negeri.

Biasanya yang membutuhkan rekening koran itu, mereka yang mau mengajukan kredit misalnya rumah (KPR) atau mau melakukan perjalanan ke luar negeri. Jadi ada batas nominal tertentu dan berapa kali mutasi dalam rekeningnya. “Nah, si pelaku ini bisa memanipulasi dokumen rekening koran sehingga warga yang ingin memenuhi syarat KPR bisa langsung di-approve (disetujui) pihak bank,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.

Namun, kini tersangka YR tertangkap lagi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 32 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 3, Pasal 35 Undang-Undang ITE. Dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.