EksNews | AF alias Godek, 26, meringkuk dalam tahanan Polda Metro Jaya setelah petugas Resmob Polda Metro Jaya menangkapnya dalam kasus penjambretan telepon android seorang wanita di kawasan Asem Baris, Tebet, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan AF beraksi bersama R yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Penjambretan terjadi pada Sabtu, 13 Maret 2021. Sempat viral di media sosial. Berdasarkan laporan korban, petugas berhasil menangkap AF pada kamis dinihari, 25 Maret 2021,” kata Kombes Yusri di Mapolda Metro, Jumat, 26/3/2021. Menurut mantan Kabid Humas Polda Jabar ini, petugas menangkap R di kawasan Pagelaran, Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hasil pemeriksaan, AF mengaku diajak oleh temannya berinisial R. “Ternyata R merupakan seorang residivis dari kasus narkoba,” sambung Kombes Yusri.
Jadi, telepon android hasil jambret pun telah dijual, dan uangnya dibelikan narkoba jenis sabu. Berdasarkan pengakuan AF, pelaku ini akan menjalani tes urine.
“Masih kami dalami lagi, apakah tersangka ini ketergantungan atau tidak. Tapi pengakuannya memang untuk membeli (sabu). Kita tunggu hasil tes-nya,” kata dia.
Untuk sementara, AF dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan seperti diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP. Sedangkan ancaman hukumannya pidana penjara maksimal sembilan tahun. ~Abus