EksNews | Upaya salah satu tersangka korupsi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII untuk lolos dari jerat hukum dengan mengajukan praperadilan sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka ternyata kandas di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Barat). Pembacaan putusan itu berlangsung pada Jumat, 26/3/2021.
Putusan gugatan Fransiskus Herianto, SH, salah seorang tersangka perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan penanaman kelapa sawit di kebun inti Kembayan, Kabupaten Sanggau tahun 2012-2013 tadi menyatakan, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Berarti proses hukumnya pun berlanjut.
“Ini menunjukan bahwa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, telah melakukan penyidikan melalui prosedur yang benar sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Jaksa kita profesional koq dalam menjalankan tugas penegakan hukum”, ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr Masyhudi SH MH dalam keterangannya usai mendengar putusan Pengadilan Negeri Pontianak.
Dengan demikian, sambung Kajati Masyhudi, maka perkara dugaan korupsi yang dilakukan Fransiskus Herianto, SH akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pontianak. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.
Kajati Masyhudi menyebut, dengan penegakan hukum maka PTPN XIII akan semakin kondusif dan membaik atau sehat keuangannya. PTPN XIII akan diisi oleh SDM atau orang-orang yang benar-benar berintegritas
Saat menghadapi praperadilan tersebut,. Kajati Kalbar menunjuk Tim Jaksa untuk mewakili Kajati Kalbar berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-01/O.1/Fd.1/ 03/2021 tanggal 18 Maret 2021 Jo. Surat Kuasa Khusus Nomor : B-763/O.1/F.d.1/03/2021 tanggal 22 Maret 2021. Hal ini menyusul pendaftaran gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pada 16 Maret 2021.
Sedangkan sidang perdana dalam perkara Nomor : 5/Pid.Pra/2021/PN.Ptk, berlangsung pada Senin, 22/3/2021. Pada sidang-sidang selanjutnya Kejati Kalbar membantah dalil-dalil yang diajukan Fransiskus Herianto, SH. Dalam sidang Fransiskus meminta Majelis Hakim praperadilan untuk membatalkan Surat Perintah Penyidikan, Pembatalan Surat Penetapan Tersangka dan Pembatalan Surat Perintah Penahanan.
“Penyidik berpendapat ditetapkan pemohon (Fransiskus Herianto, SH) sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, merupakan hasil penyidikan dari Keterangan Saksi- Saksi, Surat, Ahli dan Petunjuk,” jelasnya.
Kajati Masyhudi menuturkan, penyidik berpendapat setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan tersebut Tim Penyidik yakin telah mengumpulkan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat, sebagaimana Pasal 184 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu: Keterangan saksi; Keterangan ahli; Surat; Petunjuk.
“Sehingga Penyidik cukup alasan menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas dugaan korupsi,” tandasnya. ~Dodi/Abus