Daerah Unggulan

Polres Brebes Pasang Perangkat ETLE di 5 Titik

EksNews | Satuan Lalu-Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Brebes, Jawa Tengah, merupakan wilayah kerja Polda Jateng yang menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbarengan dengan peresmian penerapan tahap I pada Selasa, 23/3/21 lalu. Kasatlantas Polres Brebes AKP Putri Nur Cholifah SH SIK mengemukakan, satuan kerjanya mengelola lima titik lampu lalu lintas (traffic light) di kawasan pantai utara (Pantura) di kabupaten perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah itu.

“Pertama di Simpang Tiga Brebes Timur. Kemudian, Simpang Empat Pasar Induk, Alun-alun Brebes, Simpang Empat Gereja (Jalan A Yani), dan Simpang Empat Gedung Nasional,” ungkap AKP Putri, Minggu, 28/3/21. Menurut dia, dengan pemasangan ETLE itu, para pengguna kendaraan bermotor yang melanggar lalu-lintas baik dengan nomor polisi Brebes atau luar kota secara otomatis akan terekam oleh kamera yang terpasang di lima traffic light tadi.

Selain itu, sambung AKP Putri, penerapan ETLE juga akan merekam kendaraan yang belum balik nama. Nantinya, surat pemberitahuan pelanggaran akan dikonfirmasi ke nama yang tertera di STNK. Kemudian akan ditindaklanjuti ke pemegang kendaraan saat ini. Pihaknya berharap agar para pemilik kendaraan untuk balik nama.

Sedangkan untuk pembayaran denda tilang, sama seperti ETLE di Polres dn Polda lain yang menerapkannya. “Cara pembayaran denda tilang ini, bisa dilakukan di bank BRI atau bank lain, setelah pelanggar melakukan konfirmasi pada link yang tertera pada surat pemberitahuan pelanggaran yang diterima pelanggar,” ungkap Alumni Akpol 2010 ini.

Penerapan ETLE tahap I berlangsung serentak di 12 Polda di Indonesia, termasuk di Polda Jateng dan Polres Brebes. Sedangkan pelanggaran yang dapat terekam oleh perangkat kecerdasan buatan ini antara lain melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan; tidak mengenakan sabuk keselamatan; mengemudi sambil mengoperasikan ponsel; melanggar batas kecepatan; menggunakan pelat nomor palsu; berkendara melawan arus; menerobos lampu merah; tidak menggunakan helm; berboncengan lebih dari dua orang; dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.