EksNews | Sebagai tindak lanjut proses penyidikan perkara penembakan oleh tersangka Brigadir CS, yang mengakibatkan salah satu anggota TNI atas nama Pratu MRK Sinurat meninggal dunia, penyidik Polda Metro Jaya melaksanakan rekonstruksi perkara tersebut. Rekonstruksi berlangsung pada Senin, 29/3/21.
Sesuai perintah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M., Pomdam Jaya di bawah pimpinan Kolonel CPM Yogaswara memimpin langsung, mengawal dan mengawasi pelaksanaan rekonstruksi yang berlangsung di TKP.. Insiden penembakan tersebut berlangsung pada 25 Fbruari 2021 lalu di Cafe Raja Mura Jalan Lingkar Luar Barat No 3 A Cengkareng Jakarta Barat.
Pomdam Jaya dalam hal ini menunaikan tugas mengawal proses hukum sampai di tingkat persidangan dan mendapat kekuatan hukum tetap. Tujuannya, sesuai petunjuk Pangdam Jaya, antara lain agar proses penegakan hukum tetap transparan.
Sedangkan pelaksanaan rekonstruksi perkara penembakan kali ini merupakan kelanjutan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sebelum rekonstruksi, pengungkapan perkara sudah melaksanakan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan terhadap tersangka maupun para saksi yang erat kaitannya dengan perkara tersebut.
Dalam rekonstruksi, hadir tersangka secara langsung di TKP, juga para saksi. Kronologi kejadian secara terurai dikuatkan dengan adanya barang bukti yang mendukung terjadinya perkara tersebut melalui sejumlah 51 peragaan adegan. Rekonstruksi dengan pengawalan langsung oleh Pomdam Jaya, Pom Kostrad, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakata Barat, juga Staf Intel Kodam Jaya serta unsur terkait lainnya.
Di sela pelaksanaan rekonstruksi tersebut Danpomdam Jaya Kol CPM Yogaswara mengungkapkan akan terus mengawal proses penyelesaian kasus tindak pidana yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan, sebagaimana disebut dalam pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP yang telah terjadi. “Persidangan Kode Etik yang mungkin juga akan segera digelar pihak Polda akan terus dikawal serta diawasi. Dengan harapan memperoleh keputusan yang berkeadilan untuk dapat segera juga ditindaklanjuti oleh sidang pidananya,” ungkap Danpomdam Jaya.
Selain Danpomdam Jaya, hadir di acara rekonstruksi itu antara lain Danpom Kostrad, Dandim 0503/JB, Asintel Kostrad, Dandenpom Jaya-1/Tgr, Asintel Kodam Jaya yang diwakili oleh Pabandya Intel. Hadir pula Kapolresta Metro Jakarta Barat dan Kejaksaan PN Jakarta Barat serta unsur terkait lainnya.
Kapendam Jaya Letkol Arh Herwin BS mengungkapkan, kehadiran pihak Kodam Jaya dalam hal ini Pomdam Jaya, dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut merupakan perintah langsung dari Pangdam Jaya, untuk mengawal proses hukum perkara penembakan yang dilakukan oleh Tsk Brigadir CS, yang mengakibatkan korban meninggal dunia diantaranya Pratu MRK Sirait anggota Kostrad. “Karena locus delicti (TKP)nya berada di wilayah hukum Kodam Jaya, dengan sendirinya Kodam Jaya mengawal langsung proses penyidikan secara berkeadilan,” pungkas Kapendam Jaya. ~Abus