EkBis Unggulan

Bareskrim Tangkap Pengoplos Gas Elpiji Subsidi Beromzet Rp250 Juta/Bulan

EksNews | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka pengoplos gas subsidi tiga kilogram ke 12 kilogram di Meruya Utara, Jakarta Barat. Perbuatan itu berpotensi merugikan negara hingga Rp7 miliar.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Zulkarnain mengatakan, pengungkapan tersebut terjadi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Meruya Utara, Jakarta Barat pada Senin 5 April 2021 di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tiga TKP itu polisi menyita 1.372 tabung gas tiga kilogram, 307 tabung gas 12 kilogram dan selang regulator 100 selang. Serta ada delapan kendaraan roda empat dan empat kendaraan roda dua.

“Dua tersangka DF dan T ini pemilik. Dan pekerjanya kami tetapkan sebagai saksi karena mereka hanya bekerja dan terima upah,” kata Kombes Zulkarnain di Meruya Utara, Jakarta Barat, Selasa, 6/4/21.

Tersangka DF dan T memindahkan gas bersubsidi dari tabung berukuran 3 kg ke tabung seharga Rp17 ribu ke tabung gas 12 kg. Tabung gas 12 kg tersebut kemudian dijual dengan harga Rp140 ribu.

Adapun omset yang didapat oleh tersangka adalah kurang lebih Rp 250 juta perbulan. Kombes Zulkarnain menuturkan, polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap berkas perkara ini, dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum. Hal ini merupakan upaya pengawalan subsidi yang dikeluarkan pemerintah dan berguna untuk masyarakat miskin sehari-hari.

“Kita harus mengawal subsidi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pada saat ini kami jajaran Bareskrim khususnya Dittipidter bertugas antara lain untuk mengawal subsidi agar tepat sasaran,” tandas Kombes Zulkarnain. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.