EksNews | Polda Metro Jaya mengkonfirmasi laporan terhadap Desiree Tarigan, ibunda Bams, pesohor yang dikenal sebagai vokalis band Samsons. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, laporan itu terkait dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekaan oleh Desiree Tarigan selaku dan tiga orang lainnya.
“Pada Rabu, 7/4/21 lalu memang ada laporan ke Polda Metro Jaya pukul 11.00 WIB malam, yang melaporkan berinisial I, pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah saudari DT (Desiree Tarigan). Ada empat orang yang dilaporkan yakni V, PR, PR dan DT sendiri,” ungkap Yusri kepada awak media, Jumat, 9/4/21.
Kombes Yusri menjelaskan, pelapor I merasa dirugikan karena pernah dituduh melaporkan pembicaraan melalui WhatsApp Group. Selain itu, I mengaku telah mengalami penyekapan selama satu hari oleh para terlapor.
“Setelah disekap selama satu hari, besoknya dilepas dan langsung dipecat. Merasa tidak terima akhirnya yang bersangkutan melapor. Laporannya di sini disangkakan merampas kemerdekaan orang lain dalam Pasal 333 KUHP terkait akses data elektronik juncto Pasal 30 Undang-Undang ITE,” kata Kombes Yusri.
Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menyatakan, petugas masih mengusut kasus ini. Antara lain memeriksa berbagai barang bukti yang harus dilengkapi oleh pelapor.
“Ini masih kita teliti dulu laporan dari pelapor termasuk dengan barang bukti dan saksi yang kita minta juga. Nanti juga kemungkinan kita akan lakukan penyidikan terhadap empat orang terlapor tersebut. Kita akan lihat apakah memenuhi persangkaan apa nggak,” ujar Kombes Yusri. ~Abus