EksNews | Meski mengapresiasi terobosan Polri terkait inovasi teknologi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Indonesia Traffic Watch (ITW) mengkhawatirkan penurunan kualitas pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM). Ini terkait penerbitan dan perpanjangan SIM dengan menggunakan aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi.
Ketua Presidium ITW Edison Siahaan mengemukakan, proses penerbitan SIM lewat aplikasi online berarti tanpa kedatangan pemohon ke tempat pelayanan. Menurut dia, hal ini berpotensi menimbulkan situasi buruk dan membahayakan keselamatan jiwa.
Penerbitan SIM, menurut dia, bukan seperti mengurus STNK atau BPKB maupun izin usaha lainnya. “SIM atau Driving Licence adalah bukti legal bahwa pemegangnya memiliki kompetensi menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya serta memahami peraturan atau rambu tentang tertib berlalu lintas. Pemilik SIM juga dianggap sudah memahami arti keselamatan dirinya maupun pengendara lainnya di jalan raya. Bagaimana mengukurnya jika tanpa kehadiran pemohon?” ungkap Edison, Rabu. 14/4/21
Menurut dia, SIM itu bukan hak, melainkan kewajiban. Bahkan untuk memperoleh SIM harus melalui permohonan dan hanya dapat dilakukan oleh warga yang sehat jasmani dan rohani lewat pemeriksaan oleh petugas yang berkompeten. Kemudian dinyatakan lulus setelah menjalani berbagai proses seperti ujian teori dan praktik. Bahkan petugas yang melakukan tes atau ujian harus memiliki kompetensi khusus.
Semestinya, kata dia, pemilik SIM yang telah melalui proses panjang mendapatkannya harus dapat menjadi contoh di jalan raya saat berkendara. “Faktanya, kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat masih belum maksimal baik yang sudah memiliki SIM maupun belum. Artinya, proses pembuatan SIM belum memberikan dampak signifikan dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman untuk tertib berlalu lintas,” lanjut Edison.
Karena itu, tambahnya, ITW mengingatkan Polri, agar menempatkan penerbitan SIM itu sebagai upaya penting melindungi masyarakat di jalan raya. Sehingga tidak hanya meningkatkan pelayanan agar dapat menerbitkan SIM sebanyak-banyaknya. Akan lebih berbahaya apabila penerbitan SIM juga dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang potensi mengabaikan keselamatan.
ITW menyarankan agar Polri tidak hanya menjaga dan meningkatkan pelayanan dan kualitas bahan dasar pembuatan SIM semata. Tetapi mengembalikan SIM itu sebagai legalitas bahwa setiap pemilik SIM sudah memiliki kompetensi untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Serta memahami dan mengerti makna keselamatan bagi dirinya maupun setiap pengguna jalan raya lainnya.
Selanjutnya ITW berharap Polri membangun proses penerbitan SIM, dapat membuat seseorang benar-benar merasakan lebih baik di jalan raya dari pengendara yang belum memiliki SIM. “Serta menjadikan setiap pemilik SIM adalah pelopor mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” tandasnya.
Aplikasi Sinar hanya berlaku untuk perpanjangan SIM. Sedangkan pemohon SIM baru harus datang ke satpas untuk mengikuti ujian praktik. Jika lolos, pemohon SIM bisa melanjutkan registrasi melalui daring.
Sedangkan ujian praktik untuk pemohon SIM mulai menggunakan perangkat kecerdasan buatan yang disebut E-Drives. Penerapan E-Drives baru tersedia di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta. Pemohon yang akan membuat SIM, sudah harus melewati sistem baru ini.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, teknologi terbaru ini diterapkan untuk masyarakat yang membuat SIM A ataupun SIM C. E-Drives adalah sistem yang mengandalkan sensor, dan secara otomatis akan memberikan penilaian kepada masyarakat saat ujian praktik.
“Jadi ketika kendaraan yang dipakai ujian praktik menyenggol pembatas jalur, otomatis akan berbunyi dan akan dikirimkan sinyal ke ruang monitoring center, sehingga lulus atau tidaknya seseorang dilihat secara digital,” kata Kombes Sambodo saat peluncuran aplikasi SIM Nasional Persisi, Selasa, 13/4/21.
Sementara itu, pemohon yang ingin mengurus perpanjangan izin diminta menyiapkan SIM yang masih berlaku. Kemudian, pemohon mengunduh aplikasi.
Dalam aplikasi, pemohon harus memverifikasi nomor telepon. Nantinya, fitur registrasi dengan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor SIM akan muncul. Pengguna bakal diminta berswafoto sambil memegang KTP/SIM.
Selanjutnya, pemohon memverifikasi hasil pemeriksaan kesehatan elektronik (e-RIKKES) dan e-PPSI. Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polri akan memberitahu kepada petugas dokkes seluruh kepolisian daerah (polda) untuk mengecek e-RIKKES dan e-PPSI itu. Setelah diperiksa, tim dokter mengunggah hasil pemeriksaan kesehatan dan mengikuti psikotes. Selanjutnya, pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak. ~Abus