EksNews | Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (raperda) kepada DPRD Depok. Ketiganya, Raperda Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok, dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
Selanjutnya, fraksi-fraksi di DPRD Depok menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota Depok (Pemkot) Depok itu pada Rabu, 7/4/21. Dalam pandangannya, Fraksi PKS DPRD Kota Depok yang dibacakan oleh Ade Supriatna mengemukakan fraksinya mendukung bentuk badan usaha milik daerah (BUMD) bidang air minum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
“Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana Pasal 331 ayat 3 dan Pasal 402 ayat 2, maka setiap BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) diberi dua pilihan menjadi Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. BUMD yang telah ada sebelum UU ini berlaku, wajib menyesuaikan diri. Pemilihan bentuk badan hukum BUMD Air Minum Tirta Asasta menjadi Perusahaan Perseroan (Perseroda), menurut kami sudah tepat,” kata jubir Fraksi PKS itu.
Dengan bentuk badan hukum Perseroda, lanjutnya, fraksinya berharap kinerja BUMD Air Minum Tirta Asasta akan semakin baik ke depan. Terutama dalam aspek Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Laporan dan Evaluasi. Format Pengembangan Perseroda dari Aspek Finansial, Kelembagaan, Fisik dan Teknis, diharapkan dapat mendorong profesionalisme BUMD ini, dengan memperluas cakupan bisnisnya, memaksimalkan pelayanan, meningkatkan keuntungan yang secara langsung berdampak pada peningkatan Pendapatan asli daerah.
Mengenai Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta dalam rencana kerja 2020-2025 yang telah diajukan investasi tambahan sebesar Rp. 452,9 Miliar, Fraksi PKS menyoroti realisasi secara bertahap dalam kurun waktu empat tahun, mulai tahun 2022 sampai tahun 2025, melalui tambahan penyertaan modal pemerintah daerah dari APBD.
Untuk itu diharapkan penjelasan lebih terperinci terhadap rencana tambahan investasi tersebut. “Hendaknya benar-benar berbasis data dan prediksi kebutuhan dan permintaan pelanggan, agar investasi tepat sasaran, efektif efisien. Serta memperhatikan juga kepentingan imbal investasi bagi pemerintah daerah berupa deviden keuntungan usaha serta kontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Depok,” ujar Ade Supriatna.
Sedangkan Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Hamzah menyoroti aspek pengawasan terhadap BUMD Tirta Asasta. Menurut dia, pengawasan Tirta Asasta bukan hanya saat RUPS dan hanya berupa pengawasan terhadap keuangan. “DPRD sebagai wakil dari masyarakat serta merupakan unsur penyelenggaraan daerah juga harus dilibatkan dalam pengawasan, harus ada informasi yang cukup dan berhak turut andil atau turut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.
“Tentu bukan keputusan daily basis (harian), melainkan keputusan yang fundamental seperti masalah tarif, perubahan struktur korporasi, masalah aset, merger, penggabungan usaha dan lain-lain. Ini untuk menjamin bahwa walaupun tujuannya adalah mencari keuntungan, namun layanan masyarakat harus tetap diutamakan,” kata Hamzah.
Hamzah juga menyebut soal retribusi agar mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Alasannya, perhitungan di atas kertas jelas tidak menggambarkan perekonomian masyarakat secara riil. “Retribusi termasuk salah satu sumber pendapatan daerah, sekali lagi kami sampaikan bahwa yang menjadi dasar pungutan kepada masyarakat adalah asas manfaat, sehingga besaran tarif retribusi minimal harus berbanding lurus dengan manfaat yang didapat warga,” tandasnya.

Fraksi PDI Perjuangan melalui Ketua Fraksinya Ikravany Hilman menyampaikan catatan soal BUMD bidang air minum ini. antara lain, penyertaan modal PDAM harus dikelola dengan profesional, akuntabel, dan memiliki daya saing. “Mengingat urgensinya, permasalahan air menyangkut kepentingan masyarakat umum,” ujarnya.
Ikravany juga menyampaikan pandangan fraksinya bahwa Tirta Asasta sebagai unsur pelayanan publik, harus mengutamakan aspek sosial. “Oleh sebab itu dalam penetapan harga produk harus mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan masyarakat dan tugas untuk memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah Kota Depok,” ungkapnya.
Giliran Fraksi Partai Amanat Nasional, juru bicaranya Lahmudin Abdullah menyoroti pentingnya Tirta Asasta memiliki sumber daya manusia berkualitas. Sehingga, kata dia, Tirta Asasta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Depok dan dapat lebih membawa perusahaan daerah tersebut lebih baik ke depannya.
“Termasuk dalam perhitungan tarif air minum agar didasarkan pada keadilan, mutu pelayanan, efisiensi, transparan dan akuntabilitas. Sedangkan perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroan Daerah seharusnya akan berbeda dan lebih baik lagi dibandingkan dengan perusahaan air minum dengan badan hukum sebelumnya,” kata Lahmudin.
Fraksi Golkar dalam pandangannya yang disampaikan oleh Nurhasim menyambut baik tiga raperda inisiatif Pemkot Depok ini. “Ketiganya menyangkut hajat hidup orang banyak. Terutama soal Raperda tentang perusahaan Perseroan Daerah air Minum Tirta Asasta Kota Depok,” ujarnya
Terlebih, kata dia, masih banyak warga Depok yang belum menikmati air bersih dan sehat di bawah kendali Pemkot Depok. Raperda ini diharapkan bisa memperbaiki, dan juga meningkatkan pelayanan maupun kinerja PDAM Tirta Asasta saat ini agar lebih transparan dan akuntabel.
Meski menyetujui tiga raperda ini, Fraksi Golkar tetap memberi catatan. “Jangan sampai merugikan warga Depok mengingat kondisi saat ini. Serta Fraksi Golkar meminta agar dioptimalkan pengawasan dari tiga raperda tersebut,” ungkap Nurhasim.
Fraksi PKB & PSI melalui juru bicaranya Oparis Simanjuntak mengemukakan, perkembangan penduduk yang cukup tinggi terutama di Kota Depok memang mengharuskan pengembangan prasarana penduduk termasuk penyediaan air bersih dengan memperluas sistem perpipaan sehingga menjangkau daerah-daerah yang memerlukan pelayanan maupun daerah-daerah potensial. Untuk itu Fraksi PKB & PSI mendukung penambahan penyertaan modal pemerintah daerah Kota Depok kepada Tirta Asasta.
“Supaya PDAM Tirta Asasta Kota Depok lebih meningkatkan produktivitas pemanfaatan instalasi produksi. Sehingga dapat menambah jumlah produksi air, dengan demikian akan menambah jumlah pelanggan yang dapat memperoleh pelayanan air bersih selama 24 jam,” ujarnya.
Bagaimana dengan Raperda Retribusi Pemakaman? Fraksi Demokrat-Persatuan Pembangunan (DPP) melalui juru bicaranya Mazhab, menyoroti beberapa poin penting yang tertuang pada draft Raperda tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Pertama soal pendataan maupun penambahan lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang harus transparan dan disesuaikan dengan tata ruang yang ada.
Kedua, soal penghapusan retribusi bagi jenazah orang tidak mampu, pada saat aplikasi di lapangan secara riil terwujud dengan benar. Ketiga soal penanganan jenazah terkonfirmasi Covid-19, oleh pemerintah kota selayaknya diperlakukan sama sebagai jenazah yang termasuk dalam kategori orang sakit.
“Ini sebagai bentuk nilai kemanusiaan sekaligus memberikan nilai edukasi dan kepercayaan masyarakat dalam proses penanganan pemakaman sudah secara prosedural dan tepat oleh Pemerintah Kota Depok,” ungkapnya.
Terakhir, kata Mazhab, izin Lokasi Pengabuan Jenazah tentu mempertimbangkan dampak lingkungan. “Utamanya dari sisi aspek sosial maupun budaya lingkungan masyarakat sekitar,” ujarnya. ~Abus